2025-05-25 1:58

Barang Sitaan Kasus IUP PT Antam Dilelang Rp42 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang barang sitaan ore nikel senilai Rp42,3 miliar. Hal ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi di lokasi pertambangan PT Antam Tbk.

Proses lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

“Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 atau (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah),” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (11/12/2023).

Ketut menandaskan, kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.

“Serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu,” ungkapnya.

Menurutnya, Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP.

Kapuspenkum mengatakan, benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pihaknya menegaskan, dałam hal ini jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum.

Dia menuturkan, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Kemudian, hasil dari pelelangan berupa uang dipakai sebagai barang bukti.

“Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1),” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Lebih lanjut, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), diutarakannya dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Ketut Sumedana menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id waktu penawaran dimulai pukul 08.00-09.00 Wib atau 09.00-10.00 Wita.

“Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *