2025-12-23 8:40

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60 Miliar di DWP Bali, 17 Tersangka Ditangkap

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai sekitar Rp.60 miliar yang rencananya akan diedarkan di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi yang berlangsung selama sembilan hari, polisi menangkap 17 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA), dari enam sindikat berbeda.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 9 hingga 18 Desember 2025, beberapa hari sebelum acara DWP dimulai. Langkah ini diambil untuk mencegah festival musik tersebut dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

“Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” kata Brigjen Eko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Dari total 17 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terbagi dalam enam sindikat berbeda dengan rincian sebagai berikut:

Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, dan Muslim Gerhanto Bunsu
Sindikat 3: Ali Sergio
Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
Sindikat 6: Ricky Chandra
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Dalam penindakan ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti, antara lain:

31 kilogram sabu
956,5 butir pil ekstasi
23,59 gram ekstasi serbuk
135 gram happy water
1 kilogram ketamine
33,12 gram kokain
21,09 gram MDMA
36,92 gram ganja
3,5 butir happy five
Total barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi fantastis, mencapai sekitar Rp 60 miliar. Brigjen Eko merinci nilai tersebut secara spesifik.

“Ini yang cukup penting rekan-rekan, karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,” jelas Eko.

Brigjen Eko menyatakan bahwa dengan berhasilnya penyitaan barang bukti ini, pihaknya setara dengan menyelamatkan 162.202 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya pengungkapan ini sebagai acuan untuk pengamanan event besar nasional di masa mendatang.

“Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Redaksi/RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *