BAT Bank Siap Kembalikan Dana Member Sesuai Prosedur
HARIAN PELITA — Perusahan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) menegaskan bahwa pihaknya dalam berusaha tidak pernah mempersulit nasabah, sebagai member.
“Jika ada nasabah member ingin menarik dananya, perusahaan siap mengembalikan, tetapi harus sesuai prosedur. BAT punya izin resmi, kalau dianggap melanggar silahkan lapor kepada pihak berwajib,” ujar Ari Ardiansyah, staf PT BAT Instrumen Internasional kepada wartawan di kantornya Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), sore.
Hal tersebut diungkapkan Ari, guna menjawab tuduhan beberapa oknum yang menuding BAT Bank beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Secara garis besar, ia, menjelaskan, PT BAT Instrumen Bank Internasional merupakan perusahaan pembiayaan yang berfokus pada penyediaan solusi keuangan perdagangan, seperti, Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG).
“BAT bukan sebuah bank seperti umumnya, melainkan sebuah instrumen pembiayaan. BAT kantor pusatnya di Dubai, sedang di Indonesia hanya cabang. Kami memiliki izin resmi, kantor pusat di Dubai,” kata Ari.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan ini menawarkan layanan keuangan lainnya seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, dan fasilitas overdraft (OD). BAT Bank juga mengoperasikan platform perdagangan yang berfokus pada instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas melalui program penempatan dana pribadi.
Permasalahan muncul saat ada nasabah yang mendaftar ingin menjadi member ke kantor BAT Bank. Mereka juga membuat penawaran member kepada nasabah tersebut yang kemudian berujung menyoroti tentang keberadaan BAT.
“Pengajuan member melalui surat offering letter dan ditanda tangani oleh si nasabah. Persetujuan sebagai member sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai USD 1.000.000, sebagai member platinum,” jelas Ari.
Namun proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala system di Imigrasi sehingga memakan waktu selama satu bulan lamanya.
Setelah itu dilakukan pembukaan rekening Giro untuk nama PT yang dimiliki di salah satu Bank.
Selanjutnya dilakukan proses pengajuan fasilitas Back To Back, namun ditolak karena perusahaan yang ditunjuk tidak memiliki direktur yang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian diajukan proses lagi di salah satu Bank lainnya. Namun lagi-lagi terjadi penolakan selama tiga kali yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.
Setelah dilakukan perubahan akta yang ada direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu Bank awal seperti pada saat proses pertama.
Ditengah jalan, terjadi proses somasi dari pihak nasabah dan pengacaranya.
“Atas kejadian ini, kita minta si nasabah sebagai member untuk membuat surat pembatalan member agar kita lakukan refund atas dana member. Namun sampai saat ini belum membuat surat pengajuan pembatalan member,” ungkap Ari.
Anehnya, imbuh Ari, si nasabah dan pengacaranya malah melakukan pencemaran nama baik terhadap BAT dengan menyebarkan berita-berita negatif terkait BAT dan mengintimidasi beberapa staff BAT.
Ia menyampaikan, jika nasabah mau minta kembali dananya silahkan mengajukan surat permohonan, jangan menyebarkan fitnah. “Dalam 14 hari kerja kami siap kembalikan semua,” tegas Ari. ●Redaksi/IA
