2025-05-23 22:07

Bayar Rp40 Miliar Eks Kantor Wali Kota Jakarta Barat Sengaja Dilepas

Share

HARIAN PELITA — Sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Saweri Gading terkait kepemilikan lahan eks Kantor Wali Kota Jakarta Barat lama di Jalan S Parman Grogol Jakarta Barat hingga saat ini masih misteri.

Lokasi bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat berdampingan dengan Kodim Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Anehnya hanya kantor Wali Kota Jakarta Barat yang dieksekusi oleh Pengadilan. Padahal satu hamparan di obyek yang sama dengan surat yang sama.

Diduga pelepasan aset milik Pemorov DKI tersebut sengaja dilepas dan diserahkan ke Saweri Gading keberadaan di Makasar dipertanyakan berbagai pihak.

Pemprov DKI melalui Gubernur Fauzi Bowo saat itu harus membayar uang sewa Rp40 miliar karena kalah di pengadilan.

Padahal Pemprov DKI memilik sertifikat sebagai aset milik Pemprov DKI yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Jakarta Barat.

Saat ini di lahan bekas kantor Walikota Jakarta Barat tersebut rencananya akan dibangun restoran 2 lantai sesuai dengan papan IMB yang terpasang di lahan tersebut.

Pemprov DKI melalui Gubernur Fauzi Bowo saat itu terlanjur sudah membayar sewa tanah sebesar Rp40 miliar ke Yayasan Saweri Gading melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Tindakan ini berdasarkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) No 19 PK/Pdt/2006.

Selain itu Pemprov DKI menunggu pembayaran ganti rugi atas bangunan kantor walikota Jakbar dari Yayasan Saweri Gading sebesar Rp3,5 miliar. Hingga saat ini masih belum jelas realisasinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto saat itu menerangkan berdasarkan amar putusan PK MA, Pemprov DKI harus mengembalikan lahan kantor Wali Kota Jakarta Barat ke Yayasan Saweri Gading dan harus membayar sewa tanah selama 29 tahun sebesar Rp40 miliar.

Amar putusan itu telah dikeluarkan sejak tahun 2006. Namun Pemprov DKI baru berani melaksanakan amar putusa MA tersebut pada tahun 2009.

Sebab Pemprov DKI berusaha meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PN Jakbar mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Dengan tujuan pembayaran sewa tanah dan penyerahan lahan dipastikan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Gubernur langsung mengirimkan surat ke KPK. Namun KPK menjawab bukan wilayah institusi hukum mereka dan Pemprov diminta bertanya ke PN Jakbar. Lalu kami minta masukan dari PN Jakbar dan dijawab amar putusan MA harus dilaksanakan. Jadi kita laksanakanlah sekarang putusan itu,” tegas Prijanto saat itu.

Tindakan meminta masukan dari badan hukum terkait, menurutnya, merupakan suatu bentuk sikap kehati-hatian Pemprov DKI agar tidak salah melangkah. Pemprov DKI melakukan upaya kepastian dari sisi legalitas hukum dari institusi hukum. Juga merupakan penerapan salah satu kaidah good governance yaitu menaati supremasi hukum.

Pembayaran sewa tanah telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI dengan mengirimkan cek kepada PN Jakbar.

Sehingga pelaksanaan pembayaran dilakukan PN Jakbar langsung ke Yayasan Saweri Gading.

Kepala BPKD DKI, Sukri Bey membenarkan pihaknya telah mengirimkan cek sebesar RP 40 miliar ke PN Jakbar untuk membayar sewa tanah selama 29 tahun.

“Cek sudah dicairkan PN Jakbar dan dibayarkan langsung ke Yayasan Saweri Gading,” kata Sukri.

Kantor Walikota Jakbar yang lama berupa bangunan tiga blok dengan enam lantai yang dibangun Pemprov DKI Jakarta pada 1970.

Sebelum dibangun, lahan yang digunakan merupakan hasil pembebasan pemerintah melalui Yayasan Dewan Khong Ghuan melalui Notaris Elsa Pondaag tahun 1957 kemudian disertifikatkan. Tahun 1970 dibangun dan tahun 1973 dimanfaatkan sebagai kompleks perkantoran pemerintah untuk pelayanan masyarakat.

Selain Kantor Wali Kota Jakbar lama, terdapat pula bangunan Kodim
/0503 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (seluas 1,4 Ha).

Namun tiba-tiba pada 2007 Mahkamah Agung memutuskan lahan itu milik Yayasan Saweri Gading dan Pemprov DKI dinyatakan kalah dan harus membayar Rp40 miliar sebagai sewa atas berdirinya bangunan kantor walikota tersebut. ●Redaksi/Owy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *