2025-05-29 0:31

Belum Ada Tersangka, Ditkrimsus PMJ Sita Uang Rp8,9 M Hasil Korupsi PT Peruri Digital Security

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 8. 959. 906. 039 terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Peruri Digital Security tahun 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus dugaan korupsi itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya 29 Juni 2021. Sejak saat itu, jajaran Ditreskrimsus menyelidiki hingga memastikan adanya tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

“Kronologinya bermula pada 2018 adanya anggaran di PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp 13.175.000.000 yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) di lobby Biro Humas PMJ.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, sejak itu semua kelengkapan administratif sudah dipenuhi, namun pengadaan barang dan jasa sesuai kontrak tidak pernah dilakukan. Padahal perusahaan telah membayar Rp 548 juta setiap bulannya.

“Penyidik dari Krimsus lakukan pemeriksaan 40 orang dan aset negara berhasil diselamatkan yaitu dilakukan penyitaan barang bukti Rp 8.959.000.000,” katanya.

Zulpan menyebut kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.

Meski begitu belum ada dari 40 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya masih memeriksa intensif mereka.

“Kami di sini belum berani sampaikan siapa tersangkanya tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa tentukan siapa tersangkanya. Termasuk kami teliti siapa yang nikmati uang ini sedang kita telusuri dengan teknik kami. Juga apakah direktur ini bertanggung jawab terkait pengadaan dan sebagainya,” jelas Auliansyah. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *