2025-05-24 0:26

Berharap Yudha Arfandi Dihukum Berat

Share

HARIAN PELITA — Nenek korban pembunuhan di kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum berat terhadap Yudha Arfandi.

Ristya Aryuni mengatakan, Tamara Tyasmara berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Menurutnya, ibu dari almarhum Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yaitu selebgram Tamara Tyasmara tengah sibuk mempersiapkan pengajian dirumahnya.

“Yang saya harapkan hukumannya yang seberat-beratnya. Tadi sebenarnya dia (Tamara) mau datang,” ujar Rustiya Aryuni, Jum’at (12/7/2024).

Ia pun enggan menjelaskan perihal nantinya Tamara Tyasmara untuk dijadwalkan menjadi saksi dipersidangan. Rustiya Aryuni hanya menyampaikan mengenai kehadiran Tamara Tyasmara agar dijelaskan nantinya oleh Tamara sendiri.

“Nanti biar dari Ara (Tamara) saja ya. Itu nanti dari Ara saja ya, mohon doanya,” ujar ibunda Tamara Tyasmara.

Sebelum kasus pembunuhan ini disidangkan ke PN Jaktim, Yudha Arfandi merupakan kekasih Tamara Tyasmara. Yudha membawa putra dari Tamara untuk berenang di Taman Tirta Mas Palem Indah, Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur pada 22 Januari 2024.

Saat itu, Dante diajak untuk latihan berenang oleh terdakwa Yudha Arfandi. Momen penenggelaman Dante terekam kamera cctv. Sebanyak 12 kali korban Dante ditenggelamkan sedalam1,5 meter oleh Yudha. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak terselamatkan.

Dalam dakwaaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sobrani Binzar SH MH menegaskan bahwa terdakwa Yudha Arfandi telah merampas nyawa lain. Menurutnya, terdakwa telah merencanakan perbuatannya.

“Pasal 340 KUHP yang mana dengan perencanaan terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain. Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas senyawa orang lain,” kata JPU. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *