2025-06-03 11:34

Berkas 6 Tersangka Korporasi Terkait Impor Baja Tahap II

Share

HARIAN PELITA — Berkas perkara enam tersangka Korporasi dalam perkara tindak pidana Korupsi dan pencucian uang, terkait impor besi atau baja, dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), pada Kamis (03/11/2022).

Penyerahan berkas perkara keenam tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kajaksaan Agung (Kejagung), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Adapun berkas perkara keenam tersangka korporasi tersebut antara lain PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT. PAS, PT. PMU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana, akibat perbuatan yang dilakukan oleh enam tersangka korporasi itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,060,658,585,069 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 20,005,081,366,339.

Atas perbuatan para tersangka, disangka melanggar primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Kedua pertama pasal 3 atau kedua pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Setelah terima tanggungjawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *