2025-05-23 22:24

Berkas Perkara Nikita Mirzani Diserahkan Penyidik ke Kejari Serang, dan Ditahan di Rutan

Share

HARIAN PELITA —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polisi Resort Kota (Polresta) Serang, terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/20022).

“Berkas perkara atas nama tersangka NM binti (alm) M telah diteliti secara Formil dan Materiil oleh Jaksa peneliti (P-16), dan dinyatakan lengkap (P-21) Nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022, pada tanggal 6 Oktober 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dalam keterangan pers Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya Rezkinil Jusar menyatakan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan, untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Rezkinil.

▪︎Kasus Posisi
Menurut Rezkinil Jusar, awal mula peristiwa terjadi pada sekira Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar kè fitur Instastory yang berisi dua gambar/foto Mahendra Dito, yang telah diambil dari Search engine google dan situs berita online.

Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

“Dimana unggahan Instastory NM diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito,” ujar Rezkinil menambahkan.

Bahwa terhadap Instastory tersebut, Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang, untuk dilakukan proses secara hukum.

Atas perbuatan itu, tersangka NM dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI No. 91 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 311 KUHP. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *