2026-02-11 4:26

Berkedok “Umroh Mandiri” Tipu Jamaah Dilaporkan ke Polda Metro Kerugian Rp700 Juta

Share

HARIAN PELITA — Dugaan penipuan berkedok Umroh Mandiri kembali mencuat.

Pada Minggu malam, 9 Februari 2026, kuasa hukum jemaah Firman Chandra bersama pelapor dan saksi resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyoroti praktik umroh tanpa izin resmi yang diduga merugikan puluhan calon jemaah hingga ratusan juta rupiah.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dr. Firman Chandra menyebut, pelapor atas nama Heri mengalami kerugian langsung sebesar Rp62 juta untuk dua jemaah. Setiap jemaah membayar Rp31 juta kepada pihak pengepul Umroh Mandiri yang ternyata tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari pemerintah.

“Total jemaah yang semestinya berangkat ada 27 orang, dijadwalkan berangkat pada 24 Desember 2025. Namun pada malam 23 Desember, keberangkatan mendadak dibatalkan. Sampai hari ini, jemaah tidak diberangkatkan dan uang tidak dikembalikan secara utuh,” ujar Dr Firman.

Dari total pembayaran, jemaah hanya menerima pengembalian sebesar Rp4,2 juta per orang, itu pun disebut berasal dari penjualan aset pribadi pelaku. Hingga kini, sisa dana belum dilunasi.
Lebih dari sekadar kerugian finansial, kuasa hukum menegaskan dampak sosial dan psikologis yang dialami jemaah. Banyak calon jemaah sudah melakukan walimatus safar, berpamitan dengan keluarga dan tetangga, namun akhirnya gagal berangkat.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal harga diri dan ibadah. Sudah izin, sudah pamit, lalu dibatalkan sepihak. Malunya luar biasa,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga memasukkan sekitar 11 akun influencer dan selebgram yang diduga aktif mempromosikan Umroh Mandiri melalui TikTok dan Instagram. Promosi tersebut dinilai menyesatkan karena mengarahkan masyarakat ke jalur umroh yang ilegal dan tidak sesuai syariat.

“Umroh Mandiri ini berbahaya. Klaimnya berangkat ke Arab Saudi, tapi belum tentu menjalankan rukun umroh secara sah—miqat, tawaf, sa’i, hingga tahallul,” kata Dr. Firman.

Ia juga mengingatkan bahwa harga yang ditawarkan Umroh Mandiri justru lebih mahal dibandingkan paket resmi PPIU, sehingga tidak ada alasan rasional bagi masyarakat untuk memilih jalur tidak berizin.

Saat ini, laporan telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum acara pidana. Kuasa hukum optimistis polisi akan segera membentuk tim penyidik mengingat kasus ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencoreng tata kelola ibadah umroh di Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Dr. Firman Chandra mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Umroh Mandiri dan hanya berangkat melalui PPIU resmi yang berizin.

“Bagi pengepul, silakan urus izin secara sah. Aturannya jelas dan mudah. Jangan main-main dengan ibadah dan kepercayaan umat,” pungkasnya. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *