2025-05-24 2:23

BI Mengaku Sudah Serahkan Jaminan Tapi Tiga Surat Andri Tam Dijawab, Aneh Sekali

Share

HARIAN PELITA — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan (tergugat I) dan Bank Indonesia (tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) lalu, memasuki agenda mediasi yang sudah berjalan untuk kedua kalinya setelah tertunda satu pekan lalu.

Para pihak diwakili kuasa hukum tampak hadir dalam mediasi kali ini. Yakni, I Made Parwata kuasa penggugat, Ikko tim kuasa tergugat I, dan Asep kuasa tergugat II.

Ikko mewakili tergugat I, mengaku tidak bisa memberi komentar terkait substansi persoalan. Alasannya, itu menjadi kewenangan dari Franklin sebagai PIC (Person in Charge) atau penanggung jawab perkara ini.

Dia pun mengatakan, pihaknya belum menerima materi atau resume mediasi dari penggugat. “Baru hari ini kami menerima resume mediasi dari penggugat, jadi belum bisa memberi penjelasan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari BI, Asep, mengatakan pihaknya telah memberi resume jawaban dalam sidang mediasi ini. Poin resumenya, BI sudah menyerahkan seluruh dokumen termasuk jaminan lahan kepada Kemenkeu.

“Masalah kami sudah selesai, karena BI sudah menyerahkan jaminan lahan ke Kemenkeu. Bukti dokumen ada, dan harusnya kami bukan pihak yang dituntut,” tuturnya.

Ikko, Lawyer Kemenkeu
Kuasa hukum penggugat, I Made Parwata, menyesalkan pihak Kemenkeu yang pada sidang mediasi ini belum menerima resume dan mengirim tim kuasa hukum yang baru sehingga agenda harus tertunda.

“Kita sepakat memberi dua minggu untuk Kemenkeu memberi jawaban mediasi ini,” ujarnya.

Adapun terkait tergugat II, Parwata mengatakan BI memang sudah menyampaikan resume mediasi dan menyatakan dalam mediasi ini sudah memberikan seluruh dokumen termasuk jaminan lahan dalam peralihan hak BI ke BPPN.

“Memang tidak ada kewajiban BI dalam mediasi ini untuk memberikan bukti atas pernyataan mereka,” jelas Parwata.

Akan tetapi, sambungnya, kenapa juga BI tidak menjawab tiga surat Andri Tedjadharma yang menanyakan soal jaminan lahan tersebut. “Kenapa ga dijawab tiga surat Pak Andri,” ujar Parwata. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *