
Bos PT Duta Palma Grup Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Rp78 Triliun
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menahan Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi setelah sempat buron ke luar negeri.
Surya Darmadi ditahan setelah pihak penyidik Kejagung memeriksanya terkait mega korupsi Rp78 triliun.
Surya Darmadi tiba di Indonesia pada Senin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan kedatangan kliennya merupakan bentuk itikad baik atas kasus yang menjeratnya.
Surya Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019 lalu,
Bos kelapa sawit itu terseret kasus korupsi revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Kasus tersebut juga turut menjerat mantan Gubernur Riau yang saat itu Annas Maamun hingga masuk penjara di Sukamiskin, Bandung.
Pada Agustus lalu, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37,095 hektare di Riau. Akibatnya, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 78 triliun.
Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan pencucian uang (TPPU). ●Red/Zulkarnain