
BPKN RI Minta PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Bank Tak Aktif Selama Tiga Bulan
HARIAN PELITA — Setelah viral protes dari berbagai elemen masyarakat soal pemblokiran dan pembekuan rekening bank, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.
Kebijakan ini menurut Mufti Mubarok dinilai menyiksa masyarakat dan kebijakan pemblokiran rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas:
Pasal 4 huruf a: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Pasal 4 huruf c: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Pasal 4 huruf d: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. ●Redaksi/HP