2025-05-31 14:33

Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari di Vonis 16 Tahun

Share

HARIAN PELITA — Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari di vonis 16 tahun penjara. Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti II) Jakarta.

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara. Yus juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yus dituntut membayar uang pengganti Rp25.375.756.533 (miliar). Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Lebih lanjut, terdakwa Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467. Dijelaskan, apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menegaskan kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sedangkan dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari disebut memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

” Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan Dilmilti II Jakarta melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Brigjen Yus dan terdakwa Putu Purnamasari divonis harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang. Selain itu, jika terdakwa tidak mempunyai harta akan terancam pidana penjara 4 tahun.

Namun, untuk terdakwa Putu Purnamasari divonis membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434 subsider 6 tahun penjara. Atas putusan Dilmilti II Jakarta tersebut, tim penuntut koneksitas menyatakan sikap pikir-pikir.

Sedangkan, terdakwa Ni Putu Purnamasari menempuh banding atas putusan ini. Kedua terdakwa saat ini ditahan ditempat yang berbeda. Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah  kini ditahan di instalasi Tahanan Militer Cimanggis, Depok dan Ni Putu Purnamasari ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *