
Buntut Oknum Jaksa Diduga Minta Rp10 Miliar, Ini Penjelasan Kejagung
HARIAN PELITA — Kejaksaaan Agung menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai perbuatan tercela diduga dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Agung Kejagung, Kerut Sumedana menegaskan sehubungan dengan pemberitaan di media online dan media sosial perihal tindakan tercela oknum Jaksa.
Kejagung menyampaikan telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan telah melakukan klarifikasi langsung terhadap oknum Jaksa yang dimaksud. Termasuk juga, kata Kapuspenkum, akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor.
“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tegas Ketut Sumedana, Senin (28/11/2022).
Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, Kejagung akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara. Adapun bila ada perkembangan penanganan perkara ini nantinya akan di update oleh Kejagung.
Saat ini, menurutnya Komisi Kejaksaan RI (Komjak) juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial. Dan pihaknya akan melakukan koordinasi secara intensif serta berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan di maksud.
” Selanjutnya, kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” ujar Ketut Sumedana.
Perlu diketahui, kejadian ini mencuat ketika Agus tengah dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.
Pada saat itu, Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022 lalu. PA, koordinator Pidsus Kejati Jateng meminta Agus bertemu dirinya secara empat mata. Kemudian, kata Agus, pengacaranya tidak diperbolehkan hadir ke ruang pemeriksaan.
Agus Hartono tak lain ialah pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, PA menyatakan bahwa dirinya masih bersalah dan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Karena, dalam kasus ini, ada satu tersangka sudah menjalani hukuman.
Pengakuan Agus, ia dimintai sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp5 miliar. Hal ini terkait ‘mengurus’ kasus. Lanjutnya, Rp5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tetapi, dalam perkara itu ada dua SPDP yakni dengan total jumlah Rp10 miliar. ●Red/Dw