
Buntut Vonis Bebas Kevin Lime, Hakim PN Jakarta Utara Dilaporkan ke Bawas MA
HARIAN PELITA — Buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan investasi bodong suntik modal alat kesehatan, Kevin Lime, saksi pelapor didampingi penasehat hukumnya, melaporkan Hakim Ketua Suratno ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI.
Surat pengaduan tersebut diterima pihak Bawas MA pada, Selasa (6/9/2022).
Saat penyerahan surat pengaduan itu saksi pelapor, Ricky Tratama didampingi Tim penasehat hukumnya, Marshel Setiawan dan Leander.
Adapun bunyi laporan pengaduan bernomor 070/P/NLO/VIII/22 itu antara lain, adanya sejumlah kejanggalan terkait pertimbangan majelis hakim.
Misalnya, hakim menyatakan terdakwa berstatus dalam pailit.
Padahal nyatanya, permohonan PKPU terhadap terdakwa telah ditolak melalui putusan No 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar putusan “Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU tersebut, “.
Kejanggalan lainnya, disebut bahwa terdakwa tidak mampu membayar karena ada laporan polisi dari para korban.
Menurut Marshel Setiawan, bahwa pertimbangan majelis hakim seolah-olah hanya didasarkan pada pembelaan dari terdakwa semata, dan tidak didasari pada bukti – bukti yang telah diperiksa dalam persidangan.
Kemudian, disebut bahwa terdakwa berkehendak dan masih memiliki kemampuan membayar.
Atas pertimbangan ini, penasehat hukum saksi pelapor menegaskan, bahwa pertimbangan tersebut adalah keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh kepolisian dan kejaksaan. Pertimbangan tersebut, ujar Marshel, seolah olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dan pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Padahal jelas, pada Pasal 189 ayat (4) KUHAP, memiliki makna bahwa keterangan terdakwa bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang “sempurna”.
Saat ditemui wartawan dikantor Bawas MA, Marshel Setiawan dan juga Ricky Tratama mengatakan, dalam pertimbangannya jelas, bahwa hakim sependapat dengan penuntut umum, dan nyatanya tindakan pidana itu memang ada.
“Namun diputusan akhirnya itu adalah perdata. Jelas itu sesuatu yang janggal. Oleh sebab itu maka kita melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, ” kata Marshel.
“Jelas pasal 378 dan pasal 372, unsur unsurnya sudah terpenuhi. Proyeknya tidak ada. Dan ini sudah diamini dan hakim sependapat. Tapi pada putusannya, hakim malah membebaskan terdakwa, ” kata Marshel.
Oleh karena itu, para saksi korban memohon kepada Bawas MA agar dapat menegakkan keadilan, apalagi para korban ini adalah merupakan warga Indonesia yang dilindungi oleh UUD 1945.
Saksi korban Ricky dan orang tuanya mengakui, bahwa terdakwa pernah memperlihatkan pistol saat didatangi kekantornya. Dan pistol itu juga telah dijadikan barang bukti oleh Jaksa.
Selain ke Bawas MA, para saksi korban rencananya juga akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ●Red/Zulkarnain