
Cegah Kejahatan Siber, Kakanwil Kumhan DKI Jakarta: Tim PORA Jakut Perlu Kita Dukung
HARIAN PELITA JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengapresiasi langkah dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) II Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk mengatasi masalah kejahatan Siber di Jakarta.
“Ini satu langkah yang sangat bagus sekali dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menginisiasi dangan mengumpulkan seluruh Tim PORA yang anggotanya terdiri dari Imigrasi, TNI-Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, BIN kumpul bersama.Saling bertukar informasi terhadap kecurigaan deteksi dini terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja Jakarta Utara. Jangan sampai mereka berkegiatan di wilayah Jakarta Utara tidak sesuai dengan perijinannya terlebih kalau mereka melakukan kejahatan Siber,” kata Ibnu Chuldun di sela-sela Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) II Kota Administrasi Jakarta Utara, yang berlangsung di eL Hotel Royale Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut Kakanwil Kumham DKI menjelaskan, dampak dari kejahatan Siber ini bukan hanya Jakarta Utara, tetapi keberadaan Indonesia, untuk itu kita harus mencegahnya.
Ibnu Chuldun menyebutkan, Imigrasi tetap melakukan kewaspadaan deteksi dini, setidaknya modus-modus itu bisa tersampaikan melalui rapat Tim PORA.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan Tim Pora Jakarta Utara sangat bagus sekali, “Ini perlu kita dukung, sehingga bisa mencerminkan sinergisitas dan kolaborasi antara anggota Tim PORA di wilayah Jakarta Utara ini sangat bagus sekali,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Rapat Tim Pora ini, untuk menginventarisasi kendala dan permasalahan di bidang pengawasan orang asing.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 orang terdiri dari anggota Tim PORA Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media Berita.
Dikatakannya, dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa Negara, tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru Covid – 19 B.1.1.529. ●Red/Eca