
Chalas Kromoto Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chalas Kromoto sebagai Direktur PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
JPU Tutur A Sagala SH MH menyampaikan terdakwa tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara. Sebelumnya, Chalas Kromoto dilaporkan oleh PT Bangun Berkat Jaya Lestari.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU, Kamis (12/6/2025).
Saat itu, JPU menyatakan terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan. Tutur menyebutkan sejumlah barang barang bukti HDPE Water Polo Plast dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Kemudian, satu bendel fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor12/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Desember 2023 untuk dikembalikan kepada pihak PT.Bangun Berkat Jaya Lestari melalui Irdansyah.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Chalas Kromoto dikatakan JPU yaitu perbuatan terdakwa merugikan pihak PT Bangun Berkat Jaya Lestari. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” tegas JPU. ●Redaksi/Dw