
Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Penggelapan dan Pencucian Uang
HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan pencucian uang.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan bersama dengan eks Dirut Jawa Pos Nany Wijaya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy pada Senin, 7 Juli 2025.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya Dahlan Iskan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang. ●Redaksi/Alia