2025-07-01 21:15

Dakwaan Jaksa ke Siti Nurbaya Simalango Dinilai Batal Demi Hukum

Share

HARIAN PELITA — Dakwaan Jaksa Penuntut Umum !JPU) terhadap terdakwa Siti Nurbaya Simalango (SNS) di Pengadilan Negeri Simalungun dinilai oleh penasehat hukum batal demi hukum.

Dr Daulat Sihombing SH MH bersama Saddan Marulitua Sitorus SH sebagai tim penasehat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa secara lengkap mengurai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang syarat sahnya dakwaan JPU.

Saddan menyampaikan, pertama syarat formil menurutnya yakni suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh penuntut umum. Serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Ia menegaskan, kedua syarat materil Pasal 143 ayat 2 huruf b yakni suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Tidak terpenuhinya syarat materil menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (null and void),” jelas Saddan, Selasa (1/7/2025).

Uraian tindak pidana tersebut dikatakan dia tidak jelas dengan alasan yaitu dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

“Jaksa menyebut terdakwa saling menjambak rambut, tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan siapa lebih dulu menjambak rambut siapa, siapa menyerang siapa, bagaimana caranya terdakwa dan korban saling menjambak, serta dalam posisi bagaimana terdakwa dan saksi ketika saling menjambak rambut apakah posisi sama-sama berdiri atau berhadap-hadapan muka atau posisi satu orang menjambak dari belakang,” kata penasehat hukum terdakwa.

Dalam kesempatan itu Saddan mengungkapkan bahwa Jaksa menyebut terdakwa terjatuh dan kemudian saksi Nuronce ikut juga terjatuh. Tetapi, kata dia, Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh saat itu.

“Jaksa mengatakan terdakwa dan saksi sama-sama terbaring di atas tanah yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat saksi sama-sama terjatuh berbaring di atas tanah,” ujarnya.

Saddan menegaskan dalam dakwaannya Jaksa mengatakan wajah dan tangan saksi Nurcince Siboru menjadi luka. Lanjutnya, namun Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat wajah dan tangan saksi terluka.

Tempus Delicti Tidak Jelas
Selain itu, penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tentang “waktu” terjadinya tindak pidana tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap. Saddan menerangkan dalam dakwaan halaman pertama, tanda garis (-) pertama bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

Akan tetapi, diutarakan Saddan, setelah membaca dan mencermati dakwaan JPU dalam perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim, ternyata sebelum peristiwa hukum dalam perkara Nomor: 197 terlebih dahulu telah terjadi peristiwa hukum yang lain mendahuluinya.

“Yakni pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurcince yang durasinya antara 7-10 menit. Berdasarkan fakta tersebut, dakwaan Jaksa tentang waktu terjadinya tindak pidana memenuhi syarat materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” beber penasehat hukum.

Locus Delicti Tidak Jelas
Selanjutnya, disampaikan oleh Saddan dalam dakwaannya Jaksa mendakwa bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

“Faktanya, tempat terjadinya tindak pidana bukan di Jalan Jambu IV, akan tetapi di jalan umum didepan rumah terdakwa Siti Nurbaya Simalango Jalan Jambu Nomor 258, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” terang penasehat hukum.

Berdasarkan fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa tentang tempat terjadinya tindak pidana tidak memenuhi syarat materil karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat materil dan sebagai konsekuensinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

Adapun putusan sela ini dengan amar, (1)Menerima eksepsi/keberatan terdakwa untuk seluruhnya. (2) Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. (3) Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. (4) Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula, dan (5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Sidang dipimpin oleh Surtiono SH MH dengan didampingi hakim anggota Widi Astuti SH dan Agung Cory Fondrara Dodo Laila. Sementara, JPU dalam perkara ini yaitu Alexander Dwi Agung Situmorang SH. Kendati demikian, untuk menanggapi Eksepsi penasehat hukum terdakwa sidang akan dilanjutkan pekan depan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *