2025-05-23 18:36

Dewan Pers Tak Ikut Campur Korupsi Ekspor Minyak Goreng Libatkan Direktur Pemberitaan JakTV

Share

HARIAN PELITA — Kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng akhirnya Dewan Pers menyatakan menghormati proses hukum yang bergulir di Kejaksaan Agung.

Mengenai penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersangka pada kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, Dewan Pers sangat menghormati proses hukum.

Itu ditegaskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika jumpa Pers di Kejaksaan Agung, Ninik bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara,” kata Ninik kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Ninik menyatakan bahwa Dewan Pers tak pernah ikut campur proses penyidikan pidana. Dia mengaku tak ingin Dewan Pers menjadi lembaga yang cawe-cawe.

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujar Ninik.

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” sambungnya.

Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. Ninik mengatakan persoalan yang terjadi terkait konten pemberitaan merupakan ranah etik jurnalistik.

“Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” jelas Ninik.

Ninik mengaku sepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dia mengatakan Kejagung memproses dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *