2025-06-01 11:22

Didakwakan Pasukan Surat M Yusuf Bantah Melalui Eksepsi di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Patuan Angie Nainggolan SH kuasa hukum terdakwa M Yusuf membantah kliennya menggunakan surat atau dokumen palsu seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Patuan mengatakan bahwa kliennya M Yusuf tidak pernah melakukan pemasukan terkait Girik C 303/1938 Persil 276 S.II dengan Luas 4500 meter persegi (m2) atas nama Almh Soleha Binti Rasa di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

“Tentu kita membantah atas dakwaan itu karena Jaksa sendiri menggunakan 263 ayat (2) berarti menggunakan dokumentasi palsu. Sementara didalam dakwaan itu hanya foto copy, fotocopy kan bukan palsu nah itu persoalannya,” ujar Patuan, Rabu (30/4/2025).

Meski sebelumnya, Praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap kliennya sebagai pemohon melawan Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Kemudian, Patuan menegaskan dalam perkara ini bahwa dakwaan JPU dianggap tidak berdasar termasuk pemanahan dan penangkapan terhadap M Yusuf.

Ia mengungkapkan surat asli tersebut menurutnya disimpan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Patuan menduga ada yang menyalahgunakan terkait surat itu.

“Kita sudah coba itu Praperadilan namun kita lebih didahulukan dilimpahkan ke Pengadilan sehingga statusnya berubah. Sementara permohonan (Praperadilan) kita kan tersangka ternyata sedang proses sudah dilimpahkan sehingga sudah menjadi terdakwa, sehingga digugurkan,” katanya.

Peristiwa Hukum Tidak Sesuai
dalam perkara ini Patuan Angie Nainggolan menilai Pasal dan alat bukti tidak sesuai.

Menurutnya dakwaan JPU Pasal 263 ayat (2) dipertanyakan tentang keasliannya. Saat pembacaan dakwakan, kata dia, Jaksa menyebutkan surat yang dipergunakan dalam perkara ini berbentuk fotocopy. 

Pihaknya juga menyinggung diruang sidang bahwa kliennya belum menerima salinan surat dakwaan dari penuntut umum. Seharusnya disampaikan Patuan untuk membuktikan palsu atau tidaknya dalam perkara ini perlu dilakukan lab forensik.

“Kalaupun ingin membuktikan setidaknya mereka harus melakukan lab forensik,” jelas kuasa hukum M Yusuf.

Selain itu Patuan berharap agenda eksepsi pada sidang berikutnya dikabulkan oleh tim majelis hakim.

Pihaknya akan membuktikan dałam eksepsi tersebut. Bahkan, sejumlah bantahan akan dituangkan pada eksepsi akan datang. Ia yakin kliennya dibebaskan melalui putusan sela nantinya.

“Kita akan buktikan eksekusi, bantahan kita akan runut semua soal peristiwa hukum dan juga alat bukti yang dimiliki oleh polisi dan kejaksaan. Dan kita akan compare (perbandingan) asli yang kita punya gitu,” sambungnya.

Sementara, majelis hakim PN Jaktim Said Husein menyampaikan bahwa bilamana tidak terbukti dipersidangan pihaknya akan membebaskan terdakwa M Yusuf.

Diketahui, sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati SH MH dengan didampingi anggotanya yaitu Said Husein SH MH, dan Abdul Rofik SH MH.

“Kalau memang tidak terbukti kami bebaskan. Pokoknya seadilnya-adilnya,” tegas Said. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *