2025-05-25 3:29

Diduga Ada Oknum Tertentu Paksa Jahja Komar Hidajat Jadi Terdakwa

Share

HARIAN PELITA — Penasehat hukum Jahja Komar Hidajat menegaskan bahwa perkara kliennya kini berstatus terdakwa dinilai dipaksakan. Reynold Thonak melihat kasus yang alami oleh Jahja Komar Hidajat tak lepas dari kepentingan oknum-oknum di negeri ini.

Sebelum masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kliennya dilaporkan oleh Tamami Imam Santoso ke Polda Metro Jaya. Kasus pemalsuan surat yang kini bergulir mengalami hambatan terhadap sejumlah saksi-saksi. JPU dalam perkara ini, menurut Reynold belum siap dalam materi persidangan.

“Namun ada beberapa catatan, kami melihat perkara ini dipaksakan semacam ada sesuatu mau dibilang terindikasi perkara ini merupakan suatu pesanan dari pihak-pihak ataupun oknum-oknum tertentu negeri ini,” jelas kuasa hukum Jahja Komar Hidajat, Jum’at (28/1/2022).

Lebih jauh, Reynold mengatakan kliennya dijadikan pesakitan di PN Jaktim. Dibalik perkara ini, dia menuding, ada pihak-pihak serta berusaha merampok PT Tjitajam (persero).

Sebab, Lourensius Hendra Sudjito saat menjadi Saksi menyampaikan Jahja Komar Hidajat merupakan bagian dari struktur sah di PT Tjitajam.

“Mereka berusaha merampok atau dengan berbagai modus berbagai cara itu siapa orangnya ?, tetapi itu kita sudah prediksi dengan kejadian ini. Jaksa sepertinya sangat tidak siap kelengkapan material berkas perkara,” tegas Reynold.

Sehubungan dengan para Saksi yang kerap mangkir serta sidang selalu tertunda-tunda Reynold meminta kepastian hukum terhadap kliennya. Sesekali, Reynold menyampaikan kepada majelis hakim agar klien segera dibebaskan.

Adapun, 4 orang saksi dalam perkara ini telah dihadirkan JPU ke persidangan. Hanya saja, Ditjen AHU Kemenkumham serta Ponten Cahaya Surbakti hingga kini tak kunjung tiba ke PN Jaktim.

“Kami sepakat ketika Jaksa tidak bisa lagi menghadirkan saksi, maka giliran kami menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan),” ujar Reynold.

Disamping itu, Reynold Thonak juga mengkritisi kinerja Polri maupun Mahkamah Agung. Slogan presisi di Polri dipertanyakan olehnya terlebih dalam penanganan perkara Jahja Komar Hidajat. Selain itu, penegakkan hukum di pengadilan butuh komitmen tinggi dalam pemberantasan mafia peradilan.

Karenanya, dalam kasus pemalsuan ini dia berharap keadilan dapat terwujud demi kepastian hukum. Reynold mengatakan hukum tajam kebawah sebaliknya penegakkan hukum tumpul keatas. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *