
Diduga JPU Masuk Angin, KPAKA Demo Jaksa Agung
HARIAN PELITA – Puluhan massa wanita dari Komunitas Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (6/4/2022).
Dalam aksinya mereka melakukan mosi Tidak Percaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung ,Atas tuntutan hukuman 7 Bulan oleh Jaksa penuntut dalam Kasus Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan
Koordinator aksi demo dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) Rina Supardi mengatakan, dalam aksi demo dilakukan sejumlah perempuan itu melakukan mosi Tidak percaya pada Jaksa Agung dan mendesak Jokowi mencopot Jaksa Agung.
“Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung, Rabu (6/4/2022).
Rina Supardi meminta agar Jaksa Agung Burhanudin harus memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan , Lantaran Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut 7 bulan dan denda 30 juta penjara terhadap terdakwa Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.
Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa agung maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung ,sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Dian Wahyuni enggan berkomentar panjang saat ditanyakan, soal aksi demo terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap tersangka kekerasan anak Nindy Ayunda, Lia.
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedena belum bisa dihubungi terkait aksi demo dari KPAKA, Rabu (6/4/2022).
Diketahui sebelumnya, posisi kasus
berikut adalah Fakta fakta mengenai kasus kekerasan yang dialami oleh anak Nindy Ayunda dalam persidangan. ●Red/IA