
Diduga Oknum Mafia Tanah Bermain Dibalik Pembangunan Bandara di Kediri
HARIAN PELITA KEDIRI — Warga Dusun Bulusari Utara Kabupaten Kediri Jawa Timur adukan praktek dugaan Mafia Tanah. Felisitas Ninik Titisari menjelaskan, permasalahan tanah warisan ini muncul ketika hendak dibeli oleh pihak Bandara.
Menurutnya, kepemilikan tanah atas nama R. Sudayat No.1074 Persil 64 DII dengan luas 11.217 meter persegi keseluruhan sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Atas campur tangan orang-orang luar menimbulkan perpecahan antar keluarga.
Untuk R.Sudayat sendiri kata Felisitas memiliki 4 orang anak diantaranya Suyatno, Suyatmi Suyoto, dan Suyati.Namun lokasi tanah yang kini tengah bersengketa berada Jalan Erlangga RT 007/RW 02 Dusun Bulusari Utara Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
” Kenapa bisa jadi masalah. Ada penjualan tanah sepihak keseluruhan oleh anak dari Sudayat yang masih hidup yang bernama Suyatmi dan 3 anak dari almarhum Suyati yang bernama Sri Handayani, Nunung Puji, dan Tutik oleh para ahli waris. Sementara ada wasiat namun tidak diindahkan dan ada pihak ketiga yang memperkeruh keadaan. Membuat penetapan tanpa melibatkan anak ahli waris yang beri wasiat,β ujar Felisitas Ninik Titisari anak dari ahli waris, Selasa (16/11/2021).
Ia melanjutkan, selama proses transaksi tanah tersebut dilakukan secara tertutup. Bahkan, Felisitas Ninik Titisari mengatakan ada oknum Kepala Dusun yang bernama Daif meminta surat SPPT dan foto copy sertifikat tanah. Atas kejadian ini, pihaknya telah melaporkan ke Polres setempat.
β Harapan, apa yang sudah diwasiatkan oleh Bpk (alm) Suyoto dihadapan Notaris harus di jalankan sebagai mestinya. Dan (Suyatmi) ibu saya harus lepas dari genggaman pihak ketiga dan bersatu dengan kami keluarganya,β terangnya.
Atas kejadian ini, dia menginginkan, Satgas Mafia Tanah yang di bentuk Kejagung dapat terjun kelokasi dan menyelesaikan permasalahannya. Upaya memperjuangkan hak waris tersebut, Felisitas Ninik Titisari pun telah mengunjungi kantor ATR/BPN termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Akan tetapi, upaya yang dia lakukan berakhir sia-sia.
Selain itu, dia berpendapat, ada pihak-pihak yang ingin menguasai tanah seluas 11.217 meter persegi tersebut. Sebab, dengan faktor pendidikan yang rendah ahli waris dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dan terakhir untuk pihak ASN yang terlibat melancarkan dan berupaya menjual tanah waris ini dengan perannya masing-masing. Mohon kiranya dari Pusat ikut campur (menyelesaikan),” katanya. βRed/Dw