
Diduga Penipuan Investasi Capai Rp1 Miliar Artis dan Bintang Iklan Akan Dipolisikan
HARIAN PELITA — Artis berinisial SI sekaligus bintang iklan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha bernama Dimas Adi Prayudi
Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SI yaitu terkait dana investasi.
Melalui tim kuasa hukumnya Muh Nur Latief SH mengungkapkan bahwa SI telah merugikan kliennya. Karena, SI telah menerima sejumlah dana dengan iming iming keuntungan yang besar.
Namun hingga kini baik pokok maupun profit dari dana investasi itu dikatakan kuasa hukum Dimas Adi Prayudi hanyalah angin sorga belaka.
“Kami sebagai kuasa hukum korban telah mengirimkan Somasi pertama tertanggal 23 Mei 2025 secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respon positif,” tegas Latif dari kantor hukum Dear and Co Law Firm, Rabu (25/6/2025).
Kemudian ia menambahkan pada 30 Mei 2025 pihaknya kembali melayangkan Somasi yang kedua dan terakhir.
Latif mengatakan namun tidak mendapatkan tanggapan dan jawaban apapun dari SI. SI sendiri merupakan seorang pengusaha pakaian sekaligus anggota partai politik terbesar di Indonesia.
“Karenanya, kami merasa sah dan patut jika kami menempuh prosedur dan upaya hukum untuk melindungi hak-hak klien kami yang dirugikan oleh saudari SI,” kata Latif di Jakarta.
Lebih lanjut, jika SI merasa hal tersebut adalah urusan keperdataan justru Latif mengatakan adalah salah besar karena ada iming-iming rayuan yang dilakukan sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1689 K/Pid/2015.
Hal tersebut menyatakan ’Hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari kejujuran dan itikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan,’’ ungkap Latif.
Selain itu, Latif membeberkan hingga kini SI belum memenuhi kewajibannya melunasi uang sebesar Rp1.041.950.000 atau sekitar (Rp 1 miliar) terhadap kliennya. Jumlah tersebut terdiri dari titipan dana pokok, pembayaran bisnis, serta akumulasi bunga sebesar 10% per bulan sejak April 2023.
Ia menyebutkan bahwa SI sempat menandatangani surat pernyataan pada 2 Juni 2023, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya hingga saat ini.
Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Dimas Adi Prayudi menyinggung potensi tindak pidana maupun perdata apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu yang telah ditentukan.
Kuasa hukum korban bahkan menyatakan siap untuk melibatkan media nasional serta berkoordinasi dengan instansi dan partai politik terkait tempat artis tersebut bernaung. ” Dan juga telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” terangnya. ●Resaksi/Dw