
Diduga Terima Suap Tiga Pegawai Pajak di Palembang Masuk Sel
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka.
Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka,” tandas Kasipenkum Kejati Sulsel, Senin (6/11/2023).
•Tiga tersangka satu diantaranya wanita
Adapun, ketiga tersangka diantaranya yaitu RFG, NWP dan RFH. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa ketiganya tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan selanjutnya, tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH.
“Terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023,” Vanny.
Kemudian, ia menyebutkan dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
•Adapun perbuatan tersangka melanggar :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
•35 Saksi Diperiksa Kejati Sumsel
Lebih lanjut, menurutnya para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Kasipenkum Kejati Sulsel menerangkan, modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.
“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata dia. •Redaksi/Dw