2025-06-03 10:08

Dihukum 10 Tahun Penjara Pada Tingkat Banding, Anggota DPRD Indramayu Taryadi Ajukan Kasasi

Share

HARIAN PELITA —- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu  Taryadi yang didakwa melakukan tindak pidana dugaan pembantaian dua petani tebu dilahan PG Jatitujuh, dan oleh Pengadilan Negeri Indramayu dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara, secara resmi menyatakan kasasi.

Pernyataan kasasi itu tertuang dalam akta permohonan kasasi No 30/Akta Pid. B/ 2022.PN.Idm tgl 19 Agustus 2022.

Dalam permohonan kasasi ini, terdakwa didampingi penasehat hukum, H Dudung Badrun  SH, MH dan H Arif Asep Hidayat, SH.

Dalam Realis kasasi tersebut kuasa hukum Taryadi memaparkan bahwa konflik Agraria yang telah melibatkan masyarakat Kabupaten Indramayu yang terhimpun dalam F. KAMIS dengan PG Jatitujuh telah menyebabkan beberapa pengurus F KAMIS,  dinyatakan bersalah dan telah diputus oleh PN Indramayu.

Dengan diputusnya beberapa anggota F KAMIS,  menyebabkan Taryadi dinyatakan bersalah,  baik ditingkat Pengadilan Negeri Indramayu maupun ditingkat Pengadilan Tinggi Bandung pada 5 Agustus 2022.

Menurut analisa kuasa hukum terdakwa, putusan terhadap politikus Partai Demokrat  tersebut , penuh kejanggalan,  sehingga mengabaikan prinsip-prinsip hukum,  prinsip prinsip kemanusiaan dan prinsip prinsip keadilan.

Oleh karenanya, melalui kuasa hukum H Dudung Badrun, Taryadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Indramayu pada, Jumat,  19  Agustus 2022, dalam rangka menegakkan prinsip prinsip tersebut, terutama kebenaran dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kami menilai klien kami tidak bersalah,  tetapi mengalami penindasan dan ketidak adilan dari aparat penegak hukum yang luar biasa, ” kata Dudung Badrun dalam Realis tersebut.

Sebab ujar Dudung,secara kasat  mata, telah dibangun ujaran kebencian terhadap petani F KAMIS,  sehingga oknum pejabat dan penegak hukum terprovokasi dalam penegakan hukum,  dimana cenderung dan nyata nyata berpihak kepada perusahaan PT Rajawali / RNI.

Dalam perkara ini F KAMIS telah diposisikan sebagai agresor, padahal faktanya tidak demikian, tetapi anggota F KAMIS telah di serang dan mempertahankan haknya.

Hal janggal lainnya kata Dudung Badrun, dalam penanganan kasus ini telah terjadi Obstruction of justice karena hanya pihak F KAMIS saja yang dibawa kemeja hijau,  sedangkan pihak lawan yang melakukan penyerengan tidak satupun yang ditangkap dan diadili.

Selaku Ketua F KAMIS, Taryadi meyakini bahwa keadilan dan kebenaran akan dapat ditegakkan, apalagi Mahkamah Agung saat ini telah berupaya menjaga citra dan martabat agar tidak terjerembab menuju peradilan sesat.

Untuk diketahui  bentrokan petani F KAMIS ini terjadi pada 2021lalu yang menewaskan dua petani tebu Jatitujuh.

Taryadi ditangkap pihak berwajib karena disebut terlibat dalam kasus berdarah tersebut, hingga dia diadili.

Oleh Pengadilan Negeri Indramayu  Taryadi dinyatakan bersalah tewasnya dua petani tebu yang berlokasi diperbatasan Majalengka-Indramayu. Taryadi dituntut oleh Jaksa 12 tahun penjara dan divonis hakim 8 tahun penjara.●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *