2025-05-26 22:25

Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencopotan Plang, IR. Syahiran Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Share

HARIAN PELITA — Ahli waris Hj Syamanin Binti H Musa IR. Syahiran dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, terkait pencopotan Plang yang dipasang oleh Ibnu Ibrahim Lanang pada sebidang tanah terletak di Jalan Alpukat 3 Tanjung Duren Utara Jakarta Barat.

Atas laporan tersebut, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memanggil IR Syahiran dengan dua kali panggilan.

Penggilan pertama pada Juni 2022 dan 13Juli 2022.Dalam surat panggilan itu sebagai undangan klarifikasi atas laporan bernomor LP/B/223/III/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat tanggal 14 Maret 2022.

Bunyi laporan itu, dugaan tindak pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud dengan Pasal 406 KUHP. Kejadian itu terjadi pada 10 Maret 2022.

Atas laporan tersebut, Syahiran memohon perhatian dan perlindungan hukum dari Kapolri Jenderal Pol Lyistio Sigit Prabowo.

Sebab menurut terlapor, dengan laporan ke polisi yang dilakukan oleh Ibnu Ibrahim Lanang itu, dia merasa telah dirugikan dan terjadi pencemaran nama baik.

“Dengan laporan ini saya merasa telah dirugikan dan terjadi pencemaran nama baik. Untuk itu saya berencana akan lapor balik ke polisi. Saya akan berkonsultasi dulu dengan pengacara, ” kata Syahiran.

“Saya punya hak juga untuk melapor balik, karena diduga Ibnu juga pasang plang itu tanpa menggunakan petugas berwenang dan kordinasi dengan pejabat setempat , akan tetapi malah menggunakan yang diduga preman, jelas saya tidak terima, karena tanah itu masih saya kuasai fisiknya dari jaman dahulu karena tanah itu adalah warisan dari orang tua saya atau keluarga besar saya ” ucap Syahiran.

Tambahnya Iran juga mengatakan ia selaku ketua RT 003/RW02 Kel.Tanjung Duren Utara, Gropet , yang sekaligus asli tokoh masyarakat setempat, tidak terima bilamana tanah yang masih punya orang tuanya dan masih ditempati Iran dan keluarga, malah di klaim orang lain, karena iran bisa menunjukan dan mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut.

Selanjutnya Iran juga pernah mengatakan “telah meminta tolong kepada Binmas Kel Tanjung Duren Utara, untuk mencopot plang tersebut, akan tetapi tidak di respon” tutupnya

Sementara itu Ibnu selaku pelapor, tetap mengklaim bahwa tanah tersebut milik orang tuanya. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *