
Diperiksa Penyidik, Vidi Yakin Polisi Profesional dan akan Jerat Ketum PAJ Ilegal
HARIAN PELITA – Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penggunaan merek dan nama organisasi dilakukan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) “ilegal” Jenny Widjaja dkk. (dan kawan-kawan).
Jenny Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Periode 2020-2023 yang sah, Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief dan rekan-rekan, pada 15 Februari 2022.
Kamis 17 Maret 2022, Vidi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Sebagai Ketua Umum PAJ yang sah, Vidi dan rekan-rekannya melaporkan Jenny Widjaja dkk. atas dugaan penggunaan merek dan nama organisasi tanpa izin pemiliknya dan melanggar Pasal 100, Ayat 1 dan 2, Undang-undang, No20, Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Didampingi tim pengacaranya dari Kantor Elza Syarief Law, Vidi mengenakan seragam PAJ warna putih dan celana bahan biru mendatangi Polda Metro Jaya. Pria yang juga seorang pengacara ini dimintai keterangan oleh penyidik di Ruang 101, Unit 3, Subdirektorat (Subdit 1) Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, No. 55, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Saat ditanya wartawan, Vidi mengaku mendapat 25 butir pertanyaan oleh tim penyidik: Ajun Komisaris Polisi Vebri Syintia Yunindra, dan Brigadir Polisi Satu Golda Bahtiar.
Ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung, ia diminta penyidik untuk memberikan keterangan klarifikasi sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ayat 1 dan 2, Undang-undang, No20, Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang terjadi sekitar bulan Januari 2021 di Jakarta Pusat.
“Jadi perlu saya tegaskan, yang kami laporkan adalah JW (Jenny Widjaja) dan kawan-kawan mengenai penggunaan logo Perhimpunan Alumni Jerman yang sudah kami daftarkan di Kemenkum HAM Dirjen HAKI. JW dkk. menggunakan logo dan nama PAJ tanpa seizin kami. JW, ketum ilegal dan kawan-kawan yang kami laporkan. Karena, kongres tidak mungkin bisa dilakukan dan dipersiapkan sendiri oleh terlapor JW,” ucap Vidi.
Nah, ia melanjutkan, sebelum ini sepekan lalu, kuasa hukumnya telah diperiksa. “Sekarang, giliran saya yang diperiksa, diinterview (dimintai keterangan). Saya mendapat 25 pertanyaan oleh penyidik,” ujarnya.
Substansi pertanyaannya apa dan tentang apa saja? Vidi mengatakan, mengenai logo, tentang organisasi. “Substansi pertanyaan tidak bisa secara detil kami ungkapkan karena ini projustitia (demi hukum, untuk hukum atau undang-undang) jadi wewenangnya penyidik,” imbuhnya.
Yang pasti, sambungnya, penyidik memerlukan informasi sejelas-jelasnya dan sedalam-dalamnya mengenai legalitas PAJ. “Juga, hal-hal yang terkait pelaporan tentunya, kenapa dilaporkan, siapa saja mereka. Ya saya jelaskan sepanjang yang saya ketahui,” urainya.
Dia menerangkan, ini adalah penjelasan yang pertama dirinya sebagai pengurus. “Penjelasan saya ini yang pertama dari pengurus. Nanti akan dilanjutkan dengan keterangam dari pengurus lainnya. Karena, pelapor ada 8 orang, yaitu 3 KSB (ketua, sekretaris, bendahara) dan 5 dewan pengawas.
“Jadi nanti dari KSB mungkin cukup saya kalau perlu keterangan tambahan. Dari dewan pengawas ketuanya dan anggotanya 1 atau 2 orang tergantung keperluan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya.
Ketika ditanya, apakah sudah tidak ada lagi upaya mediasi? Vidi menandaskan, harapannya sudah tidak ada lagi mediasi.
“Karena, pihak terlapor tidak ada itikad baik. Hukum acaranya sudah jelas, hukum acara litigasi dan non-litigasi sudah kita lakukan bahkan mediasi melalui kuasa hukum Bu Elza dan teman PAJ yang senior. Setelah disomasi, JW bertemu Bu Eza dan asistennya. Ditawarkan opsi-opsi penyelesaian,” sebutnya.
Namun, sambung Vidi, mereka setelah satu minggu itu menjawab dengan surat yang isinya tidak masuk akal. “Masak malah saya yang harus menyerahkan kepengurusan PAJ ke mereka. Ini, kan, melanggar logika norma dan logika hukum. Karena, kepengurusan PAJ yang sah adalah saya hasil dari kongres yang sah,” cetusnya.
Dirinya pun menegaskan, saat ini, sudah tidak ada lagi harapan untuk mereka. “Harapan itu waktu mediasi. Kita berharap, mereka tidak menggunakan nama dan logo PAJ. Tapi, ini mereka gunakan mirip dalam kongres bahkan benar-benar sama,” ketusnya.
Kasus ini sekarang sudah diselidiki, kata dia, dan menjadi kewenangan penyidik. Ia pun yakin dan optimis, polisi profesional dalam menangani kasus ini.
“Sekarang sudah jadi ranah penyidik. Laporan kami diterima polisi, ini bukti ada indikasi pelanggaran hukum oleh terlapor. Mereka sudah melanggar hukum dan berhadapan dengan negara, bukan dengan kami lagi. Polisi pasti profesional. Dan kalau profesional, itu sudah pasti obyektif,” tandasnya.
Terlebih, tegas Vidi, sekarang Polri memiliki tagline “Presisi” (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan) dan menjadikan lembaga ini semakin baik. “Saya yakin, polisi semakin baik, semakin profesional. Tidak ada keraguan saya. Polisi akan bekerja dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita sebagai negara hukum,” ungkapnya.
Vidi pun mengimbau pada anggotanya untuk tetap tenang dan sabar serta optimis bahwa pihaknya berdiri tegak di hal yang benar. “Yang benar akan tetap benar,” imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi Viidi yang dipimpin pengacara kondang, Dr. Hj. Elza Syarief dan anggota Pitra Romadoni Nasution, Sandi, S. H. melaporkan Jenny Widjaja dkk. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Februari 2022. Nomor laporan polisinya adalah: STTLP/B/798/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Februari 2022.
“Kita laporkan dengan Pasal 100, Ayat 1 dan 2, Undang-undang, No. 20, Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Akan diproses di krimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Elza Syarief saat itu.
Untuk diketahui, Vidi terpilih sebagai ketua umum Perhimpuan Alumni Jerman (PAJ) Periode 2020-2023 pada Kongres IX di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Sabtu (5/12/2020).
“Kongres dan kepengurusan PAJ yang legal (sah) itu ya satu, yaitu hasil Kongres PAJ IX, Sabtu, 5 Desember 2020,” tukas Vidi ketika itu. ●Red/IA