Diperiksa Sembilan Jam Penyidik Ditreskrimum Roy Suryo, Tifauziah dan Rismon Tidak Ditahan
HARIAN PELITA — Setelah diperiksa sembilan jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar selesai diperiksa pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo Atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi.
“Berawal dari pukul 10.30-12.00. 12.00-13.30, lebih kurang 1 jam setengah diberikan kesempatan istirahat untuk melaksanakan ibadah dan makan siang. Dilanjutkan 13.30-15.30. Ini pemeriksaan dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan, penyidik memberondong puluhan hingga ratusan pertanyaan kepada masing-masing tersangka bervariasi.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” jelas Budi.
Budi Hermanto memastikan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ucap dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa tekanan.
“Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri,” ucapnya. ●Redaksi/IA
