2025-05-30 23:32

Dirut PT Metromini Ditahan Kejari Jaktim Kasus Penipuan dan Penggelapan

Share

HARIAN PELITA — Direktur Utama (Dirut) PT Metromini Nofrialdi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Nofrialdi setelah menjalani proses pemeriksaan tahap II di Kejari Jaktim segera dibawa ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Nofrialdi sebelumnya dilaporkan oleh Fery Irawan ke Polres Jakarta Timur. Pelapor diduga menderita kerugian mencapai Rp300 juta. Kasus penipuan dan penggelapan ini telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kita tinggal menunggu penetapan sidang terhadap perkara itu. Pasal yang kami dakwakan Pasal 378 KUHP atau keduanya Pasal 372 KUHP,” terang Kasipidum Kejari Jaktim Yanuar Adi Nugroho, Sabtu (27/5/2023).

Ia menambahkan, Nofrialdi akan segera di sidangkan ke PN Jaktim. Kini, JPU tengah menanti penetapan serta jadwal sidang mendatang. Yanuar mengatakan, Fery Irawan akan dijadikan sebagai saksi. Nantinya, Fery akan dimintai keterangan oleh majelis hakim di PN Jaktim terkait kasus ini.

“Untuk saat ini (Nofrialdi) berada di Rutan Cipinang. Kami sambil menunggu penetapan dari pengadilan untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Yanuar.

Disisi lain, Dirut PT Metromini Nofrialdi juga sempat dilaporkan oleh pemilik armada angkutan umum bus Metromini. Laporan tersebut diduga terkait penipuan senilai Rp1 miliar di Polres Metro Jakarta Timur.

Adapun laporan penipuan ini teregistrasi Nomor: LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Komisaris PT Metromini, Herlambang Wicaksono mengatakan para pemilik bus mengaku dimintai uang Rp300 juta oleh terlapor, Nofrialdi.

Hal ini menurutnya, agar bus Metromini yang saat ini dilarang beroperasi di DKI Jakarta bisa menjadi bagian dari armada PT Transjakarta.

“Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT Transjakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT TransJakarta,” terang Herlambang.

Selain itu, pemilik bus Metromini tertipu dengan surat kontrak kerja sama yang diduga palsu. Kontrak kerja sama palsu itu antara PT TransJakarta dengan PT Metromini.

PT TransJakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut. Surat kontrak tersebut dibuat sekitar tahun 2019.

“Kerugian Rp1 miliar lebih. Perjanjiannya, dijanjikan kontrak per kilometer, sedangkan kontrak dengan Transjakarta belum ada untuk PT Metro Mini,” jelas Herlambang. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *