2026-02-11 6:09

Distribusi Semen di Sumsel Tiga Direktur Ditetapkan Tersangka Korupsi

Share

HARIANPELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh distributor PT KMM periode tahun 2018-2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari menegaskan penetapan tiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Menurutnya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025. Maka, Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni :

1. DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

2. MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019-Maret 2022.

3. DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019.

“Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” terang Vanny, Kasipenkum Kejati Sumsel, Senin (9/2/2026).

Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 9 – 28 Februari 2026.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026. Sedangkan untuk tersangka MJ dan DP ketika itu tidak hadir. Vanny menyebutkan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasipenkum Kejati Sumsel membeberkan modus operandi perkara tersebut berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB bersama tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB.

Namun, untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT. KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).

“Sementara itu tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM,” kata Vanny.

Kemudian, tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.

“Yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing dan Brand Management 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset,” sambungnya.

Lebih lanjut, PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Serta berulangkali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.

“Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB setidak-tidaknya senilai Rp 74.375.737.624,- atau sekitar (Rp74, 3 miliar),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel. Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *