
Ditetapkan Tersangka Dua Orang Mantan Petinggi Garuda Ditahan Kejagung
HARIAN PELITA – Setelah ditetapkan jadi tersangka, 2 orang mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, langsung ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pisus Kejagung).
Dari 6 orang saksi yang telah diperiksa, tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka yakni, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014.
Keduanya adalah anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012
Demikian dinyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada saat menggelar konferensi pers mengenai perkembangan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/02/2022).
Hadir mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin yaitu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus} Dr. Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka SA di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022. Sedangkan AW ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022, sampai dengan tanggal 16 Maret 2022. ●Red/RS