Ditetapkan Tersangka, Pelapor Berharap Agustin Widyawayati Ditahan
HARIAN PELITA — Penantian panjang Salim Himawan Saputra atas laporan polisi dilakukannya telah menunjukkan keputusan yang patut diapresasi.
Bergulir hampir enam tahun, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya telah menetapkan status tersangka terhadap Agustin Widyawayati.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Salim pada 13 Maret 2020 (Nomor: LP/B/268/III/Res.1.11./2020/JATIM/RESTABES SBY).
Agustin diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Dalam keterangan pers yang diterima media, Salim menyampaikan apresiasinya atas langkah penyidik dengan menetapkan Agustin Widyawayati menjadi tersangka. Hal ini sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025.
“Saya mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya yang telah bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya menetapkan tersangka,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Salim mengutarakan dengan penetapan tersangka tersebut telah memberikan secercah harapan atas keadilan yang ingin dicapainya.
Dan karena menilai sangat krusial, Salim pun berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Agustin Widyawayati.
“Dengan status tersangka, yang bersangkutan sudah layak dan wajib untuk ditahan. Hal ini untuk menghindari tersangka melakukan perbuatan yang sama dan akan bertambahnya korban,” tegasnya.
Disampaikan Salim, perkara ini sendiri bermula dari adanya penawaran Agustin Widyawayati untuk melakukan investasi berbentuk deposito ke PT MPIP dan MPIS.
Tergiur dengan janji manis dan iming-iming akan hasil yang akan didapatkan, Salim pun menginvestasikan dana dengan total mencapai Rp.5 miliar.
Belakangan, Salim menyadari dirinya telah ditipu oleh Agustin Widyawayati. Investasi yang dilakukan ternyata diarahkan pada repo saham.
“Antara deposito dan repo saham tentu sangat jauh berbeda. Yang disampaikan ke saya adalah deposito. Kalau repo saham pasti akan ada resikonya,” katanya.
Mendapati dirinya telah ditipu, Salim meminta pertanggungjawaban kepada Agustin Widyawayati. Karena, dari investasi yang dilakukannya, Salim mengetahui Agustin pasti mendapatkan fee yang sangat besar.
Bukannya solusi yang diberikan, Agustin malah memberikan informasi yang menyesatkan terkait PT MPIP dan PT MPIS.
“Dia selalu menjual nama tokoh besar dibalik PT MPIP dan PT MPIS. Setelah investasi macet, Agustin malah menyuruh saya untuk menyerang figur yang tidak terlibat tersebut,” lanjutnya.
Atas kenyataan tersebut. Salim pun menaruh harapan besar agar kasus yang dialaminya dapat terselesaikan.
Disampaikan Salim, dari pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agustin tidak hadir untuk memenuhinya.
Dan pada hari ini. Rabu 4 Februari 2026 sesuai surat panggilan kedua, Agustin Widyawayati akan menjalani pemeriksaan.
“Bila dia datang memenuhi panggilan kedua tersebut, saya berharap dilakukan penahanan terhadap Agustin Widyawayati,” pungkasnya. ●Redaksi/IA
