2025-05-23 22:45

Dituntut 4 Bulan, Kuasa Hukum Pertanyakan Pemilik Tanah Haruskah Jadi Terdakwa?

Share

HARIAN PELITA — Riyanto  terdakwa dalam kasus tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dituntut  4 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut  kuasa hukum terdakwa, Haposan Siboro, SH mempertanyakan, pemilik atas tanah haruskah jadi terdakwa.

Sebab berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa memiliki alas hak sebidang tanah seluas 900 M2 yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No 841/2019 dari ahli waris Garun Bin Damun yakni Dahlan dan Sarifah sebagaimana tersebut dalam Girik C No 290 Persilangan D II.

Dan girik tersebut tercatat di buku catatan Leter C, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat yang berlokasi di RT08/RW03, Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Sehingga dengan adanya akta tersebut, telah menimbulkan hak kepada terdakwa  Riyanto sebagai pemilik objek tanah yang di perjual belikan seluas 900 M2.

Dan hingga saat ini  belum ada putusan pengadilan yang menyatakan AJB No 481/2019 telah batal dan tidak berlaku.

Dengan demikian, telah terbukti bahwa terdakwa adalah pemilik tanah sebagaimana dimuat dalam AJB No481/2019 yang beralamat di RT08/RW03 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Haposan Siboro dalam nota pembelaannya (pledoi) pada sidang hari ini, Senin (29/8/2022).

Selain itu kata Haposan, sejumlah saksi yakni, Sarifah, Djalih  , Syarifuddin, H Komarudin Eko Budi Santoso dan saksi Ajad menyatakan, bahwa tanah yang berlokasi di RT08/RW03, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, adalah milik ahli waris Garun Bin Damun yaitu, Dahlan dan Sarifah.

Keterangan para saksi itu papar kuasa hukum , membuktikan bahwa tanah Girik C No 250 atas nama Garun Bin Damun, adalah milik Dahlan dan Sarifah yang dijual kepada terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam AJB No 481/2019.

Haposan juga menilai, terdapat kejanggalan dalam laporan polisi pada surat kuasa dan somasi.

Bahwa Polres Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah mengenyampingkan keadilan masyarakat dan menjadikan Riyanto sebagai terdakwa, dengan demikian Polres Metro Jakarta Barat telah berupaya untuk melakukan pembungkaman terhadap terdakwa dengan maksud agar terlapor menyerah dan meninggalkan tanah yang sudah dibelinya sehingga dapat diambil oleh PT Kartunindo Perkasa Abadi  sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan, Jaksa Penuntut Umum telah membuat Locus Delicti tidak jelas, karena alamat objek yang di sengketakan tidak dimuat lengkap sesuai dengan penunjukan atau penulisan alamat yang baik dan benar. Karena sangat jelas jika Komplek Taman Villa Meruya Blok B 6  Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, berada di RT 05/RW 10  , Kelurahan Kembangan. Sedangkan  objek tanah AJB No 481 berada di RT 08/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Disamping itu, terdakwa juga telah melakukan pengecekan terhadap tanah yang terletak di RT 08/RW 03 tersebut ke kantor Kelurahan Meruya Selatan, kepada BPN /ATR  Kota Jakarta Barat dan melakukan pengecekan pada aplikasi online Sentuh Tanahku, yang merupakan aplikasi resmi milik BPN. Dan diatas tanah tersebut belum ada sertipikat dan sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 02993, atas nama PT Kartunindo Perkasa Abadi.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menerima nota pembelaan terdakwa Riyanto secara keseluruhan, menyatakan menolak dakwaan atau tuntutan , menyatakan bahwa terdakwa Riyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur  dalam pasal 167 (1) KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *