2023-07-03 21:42

Divonis 1 Tahun Terpidana Ridwan Dulhadi Tempuh PK

Share

HARIAN PELITA — Terpidana Ridwan Dulhadi tempuh upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK) setelah di vonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berkekuatan hukum tetap atau inchract.

Ridwan Dulhadi yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Cakung Barat tersangkut pemalsuan surat. Ridwan Dulhadi didakwa JPU di PN Jaktim yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terpidana juga sempat mengajukan banding dalam kasus pemalsuan surat ini. Selasa 24 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah mengeksekusi terpidana Ridwan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur. Kini, terpidana Ridwan tengah menempuh proses hukum PK.

“Setelah eksekusi terbit terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PK. Untuk permohonan PK sendiri agenda kita, kita sudah menanggapi dari memori PK-nya,” tegas Kasubsi Prapenuntutan Ari Meilando, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan telah melayangkan surat eksekusi terhadap Ridwan Dulhadi. Ridwan Dulhadi kini berada di Lapas Cipinang.

Agenda PK pekan depan, disebutkan oleh Ari akan menghadirkan saksi-saksi dari pemohon. Dalil-dalil PK Ridwan Dulhadi, menurutnya, akan dilawan olehnya dipersidangan.

Ia mengungkapkan sederet fakta-fakta persidangan akan disampaikan dalam proses PK mendatang. Pada prinsipnya, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya. Saat dijebloskan ke Lapas Cipinang terpidana dinilai oleh Ari kooperatif.

“Tetapi untuk terpidananya sudah kita eksekusi hari ini sesuai dengan perintah pimpinan, sudah kita laksanakan,” terang Ari. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *