
Divonis 4 Tahun 8 Bulan TPPO Terdakwa Medhat Minta Pindah Penahanan ke Mesir
HARIAN PELITA — Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memohon kepada majelis hakim untuk menjalani masa penahanannya di Mesir. Medhat Zaky Abozekry Mohamed Amir alias Abu alias Baba Bin Zaky di vonis 4 tahun 8 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa merupakan warga negara Mesir yang tinggal sementara di Apartemen Bassura City Jakarta Timur. Ketua tim majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Muarif SH mengatakan terdakwa sebelumnya dituntut JPU selama 7 tahun.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU karena terdakwa tulang punggung keluarga. Namun, kuasa hukum terdakwa Indra Setiawan Sembiring SH menyampaikan putusan dari majelis hakim PN Jaktim akan didiskusikan kembali kepada perwakilan Dubes Mesir.
“Jadi tadi ditegaskan kembali kepada si terdakwa Medhat, dengan putusan itu tetapi agar menjalankan hukumannya di negaranya sendiri. Nah Itu kita masih mendalami lagi dengan Kemenlu,” terang Indra, Sabtu (30/7/2022).
Indra menambahkan bahwa putusan atau vonis 4 tahun 8 bulan itu sudah mengalami penurunan hukum yang cukup jauh. Karena, JPU sebelum menuntut kliennya 7 tahun di kasus TPPO yang terjadi di Apartemen Bassura City Jakarta Timur.
Saat pembacaan putusan, dua orang perwakilan Dubes Mesir pun turut menyaksikan jalannya persidangan. Indra juga telah menjelaskan kepada kedua orang perwakilan Dubes Mesir tersebut, menurutnya, bila tidak puas dengan hukuman itu bisa menempuh banding.
Untuk saat ini, kata kuasa hukum Medhat, Dubes Mesir tengah mengadakan rapat di Kemenlu terkait kasus TPPO ini. Hal tersebut dilakukan oleh Dubes Mesir untuk proses pemindahan tahanan dari Indonesia ke Mesir.
“Saat ini dia sedang rapat ke Kemenlu rapatnya tentang penahannya, nanya apakah disini ataupun disana (penahanan). Tapi dia meminta agar penahanannya di negaranya,” ujar Indra bersama Osner Johnson Sianipar SH.
JPU Wiwin Widiastuti Suparno SH menegaskan putusan terhadap perkara TPPO ini terdapat dua berkas terpisah. Namun, khusus Medhat dituntut 7 tahun. Kemudian, berkas lainnya dengan terdakwa WNI masing-masing dari mereka di vonis 3 tahun 4 bulan penjara.
“Hukuman Medhat 4 tahun 8 bulan tanggapannya bagaimana, terima atau tidak?,” tanya JPU.
Namun, berbeda dengan terdakwa lainnya, terdakwa Ade Nurlaela alias Diana Bin Djafar tidak ditahan dan berstatus tahanan kota dalam kasus TPPO ini. ●Red/Dw