
DPP Kongres Advokat Indonesia Sebut Penegakan Hukum Tahun 2021 Sangat Memprihatinkan
HARIAN PELITA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia menyebutkan, penegakan hukum di Tanah Air pada tahun 2021 dangat memprihatinkan dan jauh dari harapan sebagai negara hukum.
Sebab sejatinya menurut Presiden Kongres Erman Umar SH dan Sekjen Heytman Jansen SH setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, namun kenyataannya ujar Jansen, perilaku diskriminatif dalam penegakan hukum masih sering terjadi.
Erman Umar dan Heytman Jansen memberi contoh, tindakan diskriminatif itu terjadi saat pengesahan RUU OMNI BUS LAW, banyak tokoh, ahli hukum maupun LSM yang mengkritisi dan menentang keras pengesahan RUU.
Karena dianggap sangat merugikan masyarakat bahkan sampai terjadi unjuk rasa namun yang di proses hukum hanya, Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang merupakan tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, sementara tokoh lainnya yang juga mengkritik RUU itu tidak satupun yang diproses hukum.
Menurut keduanya, jika dikaji, sikap kritis para tokoh yang mengritisi RUU OMNI BUS LAW itu merupakan wujud hak konstitusi warga negara yang diatur dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum.
“Jadi memproses dan mengadili para tokoh yang mengritisi RUU atau kebijakan pemerintah adalah bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU tahun 1998.Akibatnya membuat warga negara tidak berani bersuara dan tidak berani mengeluarkan pendapatnya atas suatu hal yang dianggapnya tidak benar dalam kehidupan bernegara, ” papar Erman.
Hal ini ujarnya tentu akan menurunkan kadar demokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi 1998.
Mereka juga menemukan tindakan diskriminatif yang dialami oleh Habib Riziek Sihab dalam proses hukum dugaan pelanggaran prokes Covid-19.
Proses hukum terhadap HRS terhadap tiga kasus berbeda dengan ancaman hukuman tinggi tidak tepat dilakukan atas prokes Covid 19.Hal itu memberi kesan bahwa pemerintah dan aparat hukum berlaku keras dan tidak adil.
Sementara banyak pula tokoh dan pejabat yang melanggar prokes Covid 19 tidak dihukum seperti Habib Riziek.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) berharap pada tahun 2022 ini akan terjadi perbaikan hukum secara signifikan, sehingga prilaku penegak hukum yang arogan dan diskriminatif dan tidak adil tidak terjadi lagi.
Hal lain yang juga menjadi perhatian KAI ditahun 2022 mengenai ketidak adilan dalam praktek politik di Indonesia menyangkut presidential yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dan terkait berbagai keprihatinan tersebut KAI berkomitmen terus mendukung dan mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Judicial Reveiu pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bertentangan dengan UUD 45 yang tidak adil secara politik. ●Red/Zulkarnain