2025-05-28 5:13

Dua Dirjen Dilantik Ketua Mahkamah Agung

Share

HARIAN PELITA — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) M Syarifuddin melantik Muchlis sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badimil TUN).

Pelantikan dua Dirjen tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 14/TPA Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No: MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas Direktur Jenderal yaitu membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan masing-masing pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan peradilan masing-masing.

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan Dirjen bukanlah amanah yang ringan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari supporting unit Mahkamah Agung.

Terlebih lagi, menurutnya, menjaga amanah bukanlah sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian integral dari keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pada pundak saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia dimasa depan, di tangan saudara tersimpan kewenangan, yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakan-lah amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syarifuddin, Selasa (19/3/2024).

Syarifuddin yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro ini berpesan kepada dua Dirjen yang dilantik tentang pentingnya 2 pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yaitu transparansi dan akuntabilitas.

Khususnya terkait dengan penyerapan anggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dipergunakan.

“ Saya meminta kepada seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal 1 kali dalam 3 bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,” jelasnya. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *