2025-06-07 23:39

Dua Minggu Kedepan JPU Susun Replik Terdakwa Jahja Komar Hidajat

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tempuh Replik dalam batas waktu dua pekan setelah Jahja Komar Hidajat membacakan nota pembelaan (Pleidoi) di PN Jaktim. Pratama Hadi Karsono SH menyampaikan inti dari Pleidoi tersebut dinilai keberatan oleh Terdakwa.

Selain itu, menurut JPU, sejumlah dokumen juga dibawa oleh Terdakwa saat agenda pembelaan. Termasuk, akta-akta, foto-foto maupun putusan-putusan pengadilan yang telah inchract dipaparkan di depan majelis hakim. Sidang dipimpin langsung oleh Agam dan didampingi Nyoman serta Johan sebagai anggota majelis.

“Yang kami susun (replik) sebenarnya simpel saja perbuatan-perbuatan yang kami didakwakan. Ini kan perbuatan dari terdakwa sesuai dengan apa yang kami tuntut 263 ayat (2) junto 55 ayat (1) KUHP. Semua itu akan kami fokuskan dan akan kami jawab terkait dengan perbuatan-perbuatan Terdakwa,” terang Hadi, Rabu (8/6/2022).

JPU menambahkan banyak dalil-dalil yang belum terjawab di dalam pleidoi ini. Namun, Jaksa juga menegaskan apa yang dituduhkan olehnya telah tertuang di dalam surat tuntutan. Hadi melanjutkan, ada dua pleidoi pada saat itu disampaikan dalam persidangan.

“Kalau untuk Replik (jawaban) ini kan kami menanggapi pleidoi dari Terdakwa kemudian juga pledoi dari Penasehat Hukum. Jadi ada dua pleidoi diberi waktu dua minggu oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Ia melanjutkan Replik segera disusun olehnya dalam dua pekan mendatang. Hanya saja, tidak seluruh poin akan dimasukkan ke Replik JPU. Kata Hadi, Terdakwa pada agenda pleidoi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pernyataan diruang sidang.

Sidang Perkara Pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat berlangsung hingga larut malam hari.

“Kalau kami apa yang masuk ke dalam suatu pembuktian kami yang menurut kami penting yang mempunyai keterkaitan akan kami masukkan. Kalau tidak ada untuk apa kami bahas,” jelas JPU. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *