
Dua Saksi PT Antam Pulogadung Diperiksa Kejagung Setelah BS dan AHA Tersangka
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa berinisial HMD dan NPW.
Keduanya diperiksa tim penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 ANTAM) tahun 2018.
“HMD selaku Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018. NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018,” tegas Harli Siregar, Rabu (19/6/2024).
Harli menegaskan, HMD dan NPW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM atas nama tersangka Budi Said (BS) dan tersangka Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Diketahui, tersangka BS alias Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya. AHA merupakan mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018. ” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kuntadi menyampaikan akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam Tbk mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun. Nilai tersebut jika dikonversikan dengan harga emas pada saat ini.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
“Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kuntadi. ●Redaksi/Dw