
Dua Terdakwa Kasus 365 Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Tempuh Banding
HARIAN PELITA —– Dua terdakwa divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Muhammad Tarsidi serta Muhammad Rafli sebelumnya dituntut JPU Exprito Sanggup selama 12 tahun penjara. Disela-sela putusan itu, Bambang Sunaryo pun dengan tegas menyatakan banding.
“Jadi sikap kami adalah menolak dan kami akan melakukan upaya hukum banding sejati itu yang kira-kira yang akan kami lakukan,” ujar tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (24/3/2022).
Putusan majelis hakim PN Jaktim dalam perkara ini dinilai subjektif. Namun, dia meyakini bahwa kedua kliennya tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. Kemudian, Bambang juga memahami kondisi psikologis saat agenda pembacaan putusan digelar.
Sidang kasus pembacokan yang terjadi di Halte Busway Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dengan didampingi Agam Syarief Baharuddin serta Nyoman Suharta.
Selain upaya banding, dia menegaskan, vonis 8 tahun terhadap Tarsidi dan Rafli dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana. Lalu, saat penangkapan kliennya tidak didampingi oleh tim pengacara diutarakannya adalah cacat hukum.
“Jadi memang hakim punya pertimbangan-pertimbangan. Tetapi, kami sebagai penasehat hukum punya pertimbangan lain meyakini bahwa Tarsidi dan Rafli tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan sebagaimana pasal 365 ayat 1 dan 2 itu,” tegas Bambang. ●Red/Dw