2026-01-27 5:15

Dua Terdakwa Penjarah Rumah Uya Kuya Divonis Bebas di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Terdakwa kasus penjarahan rumah pribadi Surya Utama atau Uya Kuya di Duren Sawit Jakarta Timur dinyatakan bebas pada hari ini, Senin 26 Januari 2026. Uya Kuya merupakan korban penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu malam 30 Agustus 2025.

Uya sendiri adalah anggota DPR RI dari Pantai Amanat Nasional (PAN). Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Andi Irvan penasehat hukum dari Federasi KontraS menyampaikan kliennya Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah telah bebas.

Keduanya terhitung Senin ini bebas setelah menjalani masa penahanan lebih dari 4 bulan. Anisa dan Wardah ditahan terhitung 8 September 2025 hingga 26 Januari 2026. Dalam agenda putusan, keduanya dikatakan Andi kini sudah bebas.

“Anisa sama Wardah itu sesuai dengan jumlah masa tahanan. 4 bulan beberapa hari gitu ya. Jadi dia ditahan 4 bulan 21 hari. Anisa (bebas) jadi plus hari ini, karena ini kan masa akhir tahanan. Jadi dipaskan sama majelis hakim jumlah tahanan adalah jumlah masa yang telah mereka alami,” tandas Andi, Senin (26/1/2026).

Sementara terdakwa lainnya seperti Reval Ahmad Jayadi di vonis 6 bulan. Akan tetapi, Reval harus tetap menjalani sisa hukumannya  hingga 1 bulan kedepan di Rutan Cipinang. Dalam kasus ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim 4 hingga 6 bulan terhadap kliennya.

Lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu tergantung dari  sisi tindakan yang dilakukan oleh mereka. Menurutnya saat peristiwa penjarahan diduga Reval berinisiatif mengambil barang dirumah Uya Kuya. Namun, untuk Anisa dan Wardah ketika itu hanya sebatas diajak ke lokasi kejadian.

Secara implisit Anisa dan Wardah diutarakan kuasa hukum telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. ” Kalau si Reval itu 6 bulan, jadi dia masih harus menjalani satu bulan setengah,” ujarnya.

Secara umum diungkapkan tim penasehat hukum Federasi KontraS bahwa seluruh terdakwa yaitu Dimas Dwiki Rhamadani, Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah harusnya bebas.

Andi menegaskan kliennya ditahan selama 4 bulan tersebut merupakan waktu yang sangat pantas bila tindakan para terdakwa dianggap salah. Seluruh terdakwa dijelaskan dia sudah menerima hukum selama 4 bulan lebih terhitung sampai agenda putusan ini.

“Mereka dari keluarga yang tidak mampu, mereka menghadapi sosial ekonomi yang sangat berat begitu. Sementara itu tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh mereka kepada pak Surya Utama,” kata Andi.

“Inikah aksi kerusuhan barang yang diambil oleh Dinas, Reval, Wardah, dan Anisa itu semua telah dikembalikan. Mereka tidak mendapatkan keuntungan secara finansial dari barang-barang ini,” sambungnya.

Selain itu, aspek penghukuman terhadap kliennya sebenarnya sudah tidak harus dilakukan. Sayangnya, disampaikan Andi majelis hakim dinilai belum cukup progresif melihat pentingnya memperpanjang hukuman terhadap terdakwa lainnya.

“Padahal itu menurut saya itu tidak penting tidak relevan lagi. Saya kira nanti kita ambil respon dari tindakan Jaksa. Kalau Jaksa masih pikir-pikir ya kami pikir-pikir. Klien kami akan menyesuaikan dan tindakan JPU,” bebernya.

Meski sebelumnya, dipersidangan terungkap barang-barang seperti televisi dan kucing peliharaan milik korban sempat dijarah massa. Artis sekaligus penyanyi Shina Sherina Munaf juga sempat dimintai keterangan di pengadilan terkait kucing peliharaan Uya Kuya yang hilang saat penjarahan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *