2025-05-23 23:37

Dua Terpidana Keterangan Palsu Dieksekusi Kejari Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Ngadino (65) dan Poniem (58).

Keduanya dieksekusi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Eksekusi ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Meski sebelumnya, surat pemanggilan pertama hingga ketiga telah dilayangkan kepada para terpidana.

Ari Meilando selaku JPU Kejari Jaktim menegaskan bahwa kedua terpidana bersikap kooperatif ketika hendak dieksekusi. Menurutnya, sesuai dengan putusan pengadilan terpidana Ngadino dan Poniem dinyatakan terbukti bersalah di PN Jaktim

“Untuk hari ini kita melakukan eksekusi terhadap terpidana Ngadino dan Poniem berdasarkan putusan tanggal 19 Desember,” jelas Ari, Jum’at (19/1/2024).

Ia menandaskan, dalam dakwaannya Ngadino dan Poniyem terancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih lanjut, pemanggilan dilakukan olehnya terhadap kedua terpidana tersebut dengan cara persuasif. Keduanya didampingi kuasa hukum.

“Pada hari ini alhamdulillah pihak terpidana bersedia datang dan mau dilakukan eksekusi,” imbuh Ari.

Alasan kedua terpidana dieksekusi pada hari ini Jum’at 19 Januari 2024 diutarakan Ari karena pihaknya tengah menanti putusan dari PN Jaktim. Sehingga, kata JPU, untuk memastikan tidak ada upaya hukum dari terpidana. Keduanya di vonis bersalah pada 19 Desember 2023 lalu oleh PN Jaktim.

“Alhamdulillah lancar aman tidak ada perlawanan, dari pengacara juga kooperatif,” kata Ari. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *