2025-05-30 16:02

Dua Tersangka Korupsi Dana Ujian Nasional Rp1,1 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Jakpus

Share

HARIAN PELITA —– Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) serahkan Tersangka dan barang bukti berkas perkara atau Tahap II ke tim penuntut umum (JPU).

Drs. Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Ujian Nasional (UN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting SH MH menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2018 di Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Dengan kerugian negara senilai Rp1.159.650.816,- (satu milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus enam belas rupiah),” ujar Bani, Selasa (28/6/2022).

Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dana UN senilai satu miliar lebih itu digunakan oleh Tersangka Drs. Didi Pujohadi bersama Tersangka Wedy Prahoro tidak sebagaimana mestinya. Kasus korupsi ini sesuai dengan laporan hasil audit khusus atas pertanggungjawaban penggunaan sisa dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta.

Hasil audit tersebut dengan Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Meskipun, kedua Tersangka itu telah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara.

Namun, kata Kasi Intelijen, Didi Pujohadi serta Wedy Prahoro tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di dalam persidangan dan diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Bani. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *