2025-05-31 22:39

Dudung Badrun: HGU PG Jatitujuh Duduga Aspal, “Kami Siapkan Bukti Jika Diminta”

Share

HARIAN PELITA — Advokat senior H Dudung Badrun SH MH menduga HGU PG Jatitujuh selama ini menjadi andalan legalitas hukumnya adalah cacat hukum/aspal.

Dengan demikian kata Dudung, kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Indramayu itu dapat dikatakan illegal.

“Jika dikaji terhadap PG Jatitujuh dalam prespektif hukum yaitu terhadap HGU yang menjadi andalan legalitas hukumnya, ternyata HGU nya itu cacat hukum/aspal. Dan kegiatan usaha di wilayah Indramayu illegal, ” ucap Dudung Badrun Via WhatsApp pada, Sabtu, (29/10/2022).

Sebab itu sambung Dudung, jika tidak segera disetop oleh Bupati Indramayu dan perangkatnya seperti Satpol PP, maka pejabat tadi nyata- nyata terbukti melakukan pembiaran kepada PG Jatitujuh melakukan perbuatan melawan hukum dan kriminal.

“Maka Bupati Indramayu dan perangkatnya seperti, Satpol PP, jika tidak menyetop, maka pejabat dimaksud nyata -nyata terbukti melakukan pembiaran kepada PG Jatitujuh melakukan perbuatan melawan hukum dan kriminal, ” kata Dudung.

Maka ujar dia, pejabat yang bersangkutan layak diajukan dalam proses hukum, bukan saja melalui saluran hukum perdata dan administrasi, tetapi juga melalui saluran hukum pidana.

“Pendapat hukum diatas berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan . Dan kami siap diuji dan disampaikan bukti -buktinya jika diminta oleh pihak yang berkentingan menurut hukum, ” papar Dudung Badrun.

Sementara itu pihak PG Jatitujuh hingga kini belum bisa di konfirmasi terkait dengan pernyataan Dudung tersebut.

Memang seperti pernyataan Bagian Humas PG Jatitujuh sendiri beberapa waktu lalu, tetap menegaskan bahwa mereka memiliki HGU yang berlaku hingga 2029. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *