2025-08-12 9:29

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Boedel Pailit, Bank Victoria Terancam Pidana dan Denda Rp200 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Boedel pailit PT Kembang Sari Buana (dalam pailit), berupa Apartemen The Spring Residences dengan hampir 800 unit yang berdiri di hamparan tanah seluas sekitar 2.2 ha di daerah Ciputat – Tangsel, terjual hanya dengan nilai Rp.62 Milliar saja kepada peserta lelang tunggal yang perusahaannya belum seumur jagung pada 1 November 2023.

Fakta yang menarik terkait nilai boedel pailit tersebut adalah, Laporan Keuangan Konsolidasi Perusahaan induk PT Kembang Sari Buana (dalam pailit) per tanggal  31 Desember 2021, melaporkan boedel pailit senilai Rp326 Milliar dan menurut NJOP tahun 2024, bernilai sekitar Rp202 Milliar.

Satu fakta menarik atas pelaksanaan lelang boedel pailit di KPKNL Tangerang II adalah, Hakim Pengawas dalam proses kepailitan PT KSB, telah sebelumnya, mengeluarkan Penetapan No. 41/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2023 yang memerintahkan KPKNL Tangerang II untuk membatalkan lelang atas harta pailit Apartemen The Spring Residences, namun proses lelang tetap terlaksana pada 1 November 2023.

Yang agak aneh dari proses lelang tersebut, ungkap Davidson Samosir, kuasa hukum para kreditur/korban, “pemenang lelang PT Vida Laksana Jaya merupakan perusahaan yang baru sekitar 2 bulan berdiri sewaktu lelang diselenggarakan, belum lagi appraisal atas boedel pailit berada sangat jauh dibawah harga Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan induk atau NJOP”.

Usut punya usut, PT Bank Victoria International (BVI) Tbk, yang berstatus Kreditur separatis dari PT Kembang Sari Buana (dalam pailit), telah menyerahkan dokumen pendukung lelang, yaitu Dokumen Hasil Penilaian (Appraisal) atas boedel pailit dengan nilai Rp62 milyar rupiah, yang tidak diakui oleh KJPP yang namanya dicatut yaitu Kantor Jasa Penilai Publik tersebut Desmar, Susanto, Salman, dan Rekan (KJPP DSSR), yang menjadi dasar bagi KPKNL Tangerang II menetapkan harga pembukaan.

Davidson lebih lanjut menerangkan bahwa Tim Kurator PT KSB (dalam pailit), tidak diam atas keadaan tersebut, dimana pada 14 Februari 2025, mereka telah melaporkan ke Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan perbankan (pelanggaran pejabat lembaga Keuangan), tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: STTL/85/11/2025/BARESKRIM, dengan terlapor pihak-pihak berikut:  
• Direktur Utama – PT Bank Victoria International (BVI) Tbk dengan inisial “AF”;
• Direktur – PT Kembang Sari Buana (dalam pailit) dengan inisial “WS”;
• Direktur – PT Vida Laksana Jaya dengan inisial “ZFR”
• dkk
“Dugaan pasal-pasal pidana yang dilaporkan, secara khusus memberi ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 200 milyar rupiah kepada Bank Victoria, bila terbukti melanggar Pasal 49 UU No 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan,” kata Davidson melalui pesan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Lanjut Davidson, berdasarkan korespondensi antara Tim Kurator PT KSB dengan manajemen KJPP DSSR terkait Dokumen Hasil Penilaian (Appraisal), KJPP DSSR menyatakan tidak pernah mengeluarkan Dokumen appraisal atas Apartemen The Spring Residences yang dijual Bank Victoria dan dibeli oleh peserta dan pemenang lelang, yakni PT Vida Laksana Jaya, imbuh Pengacara senior tersebut.

Kemudian akibat boedel pailit terjual senilai 62 milyar rupiah via KPKNL II Tangerang pada tanggal 1 November 2023, ratusan kreditur konkuren dengan tagihan lebih dari Rp100 milliar termasuk Bank BTN dengan tagihan sekitar Rp28 Milliar, bahkan tagihan Kantor Pajak sekitar Rp9,7 M (kerugian negara), tidak akan memperoleh pengembalian sepeser rupiah pun dari penjualan boedel pailit apartemen The Spring Residences, Ciputat. Hanya Bank Victoria yang mendapatkan seluruh hasil lelang dengan cara tindak pidana yang berawal dari Dokumen Palsu Hasil Penilaian (Appraisal) atas boedel pailit. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *