2023-07-02 3:52

Editor Podcast Youtube Haris Azhar Bersaksi di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Editor Podcast YouTube Haris Azhar, Khaerul Sahri bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Khaerul dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kala itu, saksi menjelaskan seputar video YouTube Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya’. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perihal kesaksian Khaerul yang dipaparkan di ruang sidang dapat mendukung pihaknya.

“Bagi kami sudah cukup dan sudah mendukung mengenai originalitas dari rekaman podcast Youtube yang di akun Haris Azhar,” ujar Yanuar Adi Nugroho, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, dari keterangan dipersidangan saksi Khaerul dirinya melakukan proses editing dan meng-upload video tersebut. Khaerul, saat itu telah mengedit namun belum sempat di publish oleh dia. Khaerul pun mengakui bahwa video tersebut benar ia yang mengedit.

Keterangan saksi Hedi dinilai oleh Yanuar cukup optimal. Dari kesaksian Khaerul terkait dengan editing dan upload video yang di permasalah Luhut ini tidak dibantah oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun, terdakwa membantah penyebutan nama ‘Moeldoko’ dalam keterangan saksi Khaerul itu.

“Jadi saksi menerangkan dari awal perekaman hanya di-edit dibagian depan dan belakang,” kata JPU.

Sementara, saksi Hedi Melisa Deborah berhalangan hadir ke PN Jaktim sebagai saksi. Hedi dijadwalkan akan dimintai keterangannya namun yang bersangkutan dinyatakan tengah sakit. Hedi merupakan Direktur PT Toba Sejahtera.

Pekan depan, tim JPU merencanakan saksi Hedi akan dipanggil kembali ke persidangan. Hedi dijadwalkan akan menjadi saksi pada Senin 3 Juli 2023 mendatang. Adapun, saksi yang diperiksa dalam perkara ini yaitu Hedi Melisa Deborah, Agus Dwi Prasetyo dan Khairul Sahri.

“Karena saat tadi awal sidang disampaikan oleh rekan JPU saya itu bahwa Hedi ini sakit, berdasarkan dari surat rumah sakit Medistra. Bahwa dia (saksi) sakit tidak bisa hadir dalam sidang kali ini,” terang Yanuar.

Kemudian, JPU juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti. Kabar duka terkait meninggalnya ayah dari terdakwa Fatia diketahuinya minggu lalu ketika sidang digelar di PN Jaktim.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *