2025-05-24 8:20

Eks Direktur PT Suryamega Cakrawala Ungkap Kepemilikan PT Tjitajam

Share

HARIAN PELITA —  Eks Direktur PT Suryamega Cakrawala Agustinus Jusuf Sutanto bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agustinus Jusuf Sutanto sendiri pada tahun 1995-2003 tak lain juga pemegang saham di perusahaan tersebut.

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Agam Syarief Baharudin beranggotakan Nyoman Suharta dan Lingga Setiawan.

Sidang perkara pidana No:926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat, Saksi mengklaim bahwa dirinya juga pernah duduk sebagai Direktur PT Tjitajam sejak tahun 1996 berdasarkan Akta No: 108/1996 Notaris Sutjipto hingga tahun 1998.

“Saya menjabat sebagai Direktur PT Tjitajam sejak 1996 sampai tahun 1998, kemudian jabatan saya digantikan pada tahun 1998 bulan Maret,” jelas Agustinus, Senin (31/1/2022).

Ia melanjutkan bahwa Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Direktur Utama PT Tjitajam dalam RUPSLB yang berlangsung pada bulan Maret lalu. Agustinus menambahkan, saat menjabat dirinya tidak mengetahui sejumlah sosok yang mengisi struktur kepengurusan di PT Tjitajam.

Terlebih, dia memastikan tidak mengenal terhadap Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, serta Cipto Sulistio dkk yang mengaku sebagai pemegang saham. Agustinus dalam kesaksiannya sempat mencabut keterangannya perihal tuduhan pidana dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat.

Pengakuan Agustinus dirinya diperiksa penyidik sebanyak dua kali dan dia juga bawah sumpah. Kasus pemalsuan ini naik kepengadilan setelah Tamami Imam Santoso melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kala itu, Saksi lainnya seperti Rotendi turut mengungkapkan adanya putusan inchracht dan perkara dimenangkan oleh PT Tjitajam versi Saksi. Kata Rotendi, pihaknya menjabat selaku Direktur PT Tjitajam dari 2003 hingga saat ini. Ia menambahkan, 9 putusan yang isinya mengabulkan pokok perkara tersebut telah dilaksanakan dieksekusi.

“Jadi putusan 79 sudah memenangkan kita, membatalkan akta-akta berikut Pengesahan AHU milik PT Tjitajam Cipto dkk dan menyatakan AHU melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” kata Saksi.

Tidak Ada Peralihan Aset PT Tjitajam

Pengakuan Rotendi di PN Jaktim, PT Tjitajam tidak pernah mengalami mengalihkan aset. Bahkan, aset berupa tanah tidak pernah dijadikan jaminkan, termasuk diletakkan Sita Jaminan sejak tahun 1999. Perlu diketahui, dalam keterangannya, SHGB PT Tjitajam tidak pernah hilang melainkan ada pada Laurensius Hendro Soedjito .

Lebih jauh, dikatakan oleh Saksi pemegang saham PT Tjitajam ialah PT Suryamega Cakrawala. Adapun, saham tersebut dimiliki oleh Jahja Komar Hidajat dengan jumlah 250 lembar saham dan PT Suryamega Cakrawala memiliki 2.250 lembar saham.

“Pernah dilakukan PPJB dengan bank cic, namun karena belum ada pembayaran jadi tidak ada ajb, dan karena ppjb tersebut disalahgunakan, kita gugat di Cibinong, kita menang dan putusan sudah inkracht,” ungkap Saksi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *