2025-05-26 4:40

Eksekusi di Perumahan Green Ville Berlangsung Singkat dan Aman

Share

HARIAN PELITA — Eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Perumahan Green Ville Blok V Kab No 1 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berlangsung secara singkat dan aman.

Tanpa ada perlawanan, Juru Sita PN Jakarta Barat M Irwan Ardiansyah didampingi sejumlah Juru Sita Pengganti dan Panmud Perdata H Ben Bella, membacakan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 30/2022 Jo No 547/ 29/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Soheh, SH, MH.

Adapun pemohon eksekusi dalam hal ini adalah, Siaw Johan yang didampingi kuasa hukumnya, Sugino SH, Juinson Sitanggang, SH dan Edi Dahlan, SH.

Sedangkan termoho eksekusi adalah Widyarta Sastrawidjaja.

Rumah dan bangunan seluas 741 meter persegi itu, sebelum eksekusi dilaksanan telah dikosongkan sendiri oleh termohon eksekusi.

Oleh sebab itu, petugas Juru Sita tidak mendapat kesulitan saat melakukan pengosongan.

Pemohon eksekusi sendiri adanya pemenang lelang yang dilakukan oleh pihak bank.

Bahkan ditembok depan rumah termohon, telah dipasang tulisan yang berbunyi ” Objek Ini Dalam Sita Umum”.

Sementara itu, saat eksekusi berlangsung, pihak karyawan termohon eksekusi bersama kuasa hukumnya sempat datang ke lokasi dengan harapan bisa menyita perabotan termohon untuk dijadikan jaminan lantaran gaji karyawan belum dibayar selama beberapa bulan.

Namun mereka kecewa, karena termohon telah memindahkan semua barang berharga dari dalam rumah tersebut.

“Rencananya karyawan dan kuasa hukumnya berharap ada barang yang bisa mereka ambil untuk membayar gaji. Tapi pemilik telah memindahkan semua perabotannya,” kata Irwan Ardiansyah kepada HarianPelita. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *